Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui Badan Arbitrase Pasal Modal Indonesia (BAPMI)

Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 19 – 20 Maret 2019 | Rp. 5.445.000
Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 29 – 30 April 2019 | Rp. 5.445.000
Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 28 – 29 Agustus 2019 | Rp. 5.445.000
Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 06 – 07 November 2019 | Rp. 5.445.000

 

 

Latar Belakang Training Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui BAPMI

Alternatif Penyelesaian Sengketa (”APS”) atau Alternative Dispute Resolution  adalah suatu cara penyelesaian sengketa disamping cara yang pada umumnya ditempuh oleh masyarakat (pengadilan). APS disebut juga alternatif penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement), meskipun dewasa ini penerapan salah satu mekanisme APS, yakni Mediasi, telah pula diterapkan sebagai bagian dari proses persidangan perdata.

Perkembangan APS antara satu negara dengan negara lain berbeda-beda, namun selalu ada kaitannya dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, hukum, ekonomi dan kelengkapan infrastruktur (teknologi dan transportasi) dari negara yang bersangkutan. Selain perbedaan kondisi, tetap ada kesamaan mengenai faktor pendorongnya, yakni sebagai akibat kebutuhan pelaku usaha mengenai penyelesaian yang efisien dari segi waktu dan biaya, dan sebagai akibat dari keterbatasan pengadilan dan demokratisasi hukum, serta sinergi dari kedua faktor pendorong tersebut.

Semangat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perlindungan investor dan masyarakat melalui penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Semangat ini yang senantiasa merembes dan tercermin dalam setiap peraturan dan kebijakan di bidang Pasar Modal. Dalam rangka itu pula Bapepam diberikan kewenangan serta tanggungjawab yang demikian besar oleh Undang-undang. Perlindungan investor dan masyarakat menjadi sangat penting karena jika tidak ada perlindungan terhadap mereka, maka mekanisme pasar menjadi tidak dapat berjalan secara optimal – pada akhirnya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien tidak mungkin terwujud.

Perlindungan terhadap investor dan masyarakat antara lain dilakukan melalui kepastian dan penegakan hukum, pengawasan pasar, keterbukaan informasi, sistem dan biaya perdagangan yang efisien, kejelasan mekanisme dan produk perdagangan, penegakan etika bisnis dan standar profesi, dan yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan/penyempurnaan kelembagaan dari regulator, pelaku dan penunjang Pasar Modal.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau kepada pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai mediasi dan penyelesaiannya. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, regulator pasar modal memang memiliki kewenangan yang lebih besar terutama dalam aspek penyelesaian sengketa dibandingkan Bapepam-LK.

Keadaan perkembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau APS di Indonesia, dan juga bahkan perkembangan BAPMI di Pasar Modal, seharusnya menjadi perhatian kita semua karena sesungguhnya mencerminkan keadaan (permasalahan) pada bagian lain negara ini. Mencari jalan keluar untuk mendorong APS di Indonesia bukanlah pembicaraan mengenai rivalitas antara APS dengan pengadilan, namun justru untuk membantu kerja pengadilan sendiri, membantu para pencari keadilan, membantu mengatasi ekonomi biaya tinggi, penguatan publik, kepastian hukum, dan lain-lain interkorelasi yang sangat banyak kemungkinan dampaknya.

Berdasarkan teori dan praktik, sudah selayaknya APS menjadi pilihan bagi setiap pelaku pasar untuk menyelesaikan persengketaannya karena APS menyediakan berbagai mekanisme yang bisa dipilih, yang paling cocok disesuaikan dengan kebutuhan, prosedurnya yang lebih sederhana, waktu dan biaya yang lebih efisien, kerahasiaan terjaga, dan ditangani oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Khusus untuk dibidang pasar modal, maka BAPMI juga amat perlu untuk diperhatikan.

 

Tujuan / Hasil Training Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui BAPMI

  1. Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang hukum pasar modal,  Alternatif Penyelesaian Sengketa dan BAPMI di Indonesia.
  2. Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang penyelesaian sengketa di bidang pasar modal dan akibatnya di Indonesia.
  3. Peserta diharapkan akan dapat memahami proses beracara di BAPMI.
  4. Peserta diharapkan akan dapat memahami dan memberikan informasi yg dibutuhkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal.
  5. Peserta diharapkan dapat mengerti tentang kendala yang dihadapi serta keuntungan dalam memilih BAPMI.

 

Agenda Workshop Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui BAPMI

  1. Dasar-Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan BAPMI Di Indonesia.
  2. Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pasar Modal Di Indonesia.
  3. Masalah-Masalah Yang Dapat Menjadi Dasar Sengketa Di BAPMI.
  4. Karakteristik Dan Tujuan BAPMI.
  5. Kelebihan Dan Kekurangan BAPMI.
  6. Masalah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan BAPMI Di Indonesia.
  7. Tatacara Beracara Di BAPMI.

 

Bentuk Training Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui BAPMI

  1. Presentasi materi
  2. Analisa kasus
  3. Diskusi

 

Sasaran Peserta Training Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui BAPMI

  1. Praktisi pasar modal
  2. Sekretaris Perusahaan
  3. Legal officer perusahaan
  4. Praktisi hukum
  5. Kantor akuntan
  6. Perusahaan publik yang berminat dalam penyelesaian sengketa khususnya di pasar modal
  7. Perusahaan sekuritas

 

Workshop Leader :

  • Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH
  • Savitri Kusumawardhani, SH
  • Sampurno Budisetianto, SH, MH

 

Jadwal Training 2019

  • 19 – 20 Maret 2019
  • 29 – 30 April 2019
  • 28 – 29 Agustus 2019
  • 06 – 07 November 2019

 

Lokasi Training

Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)

 

FEE :

  • Rp. 4.350.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before H-7)
  • Rp. 4.600.000,- (Early Bird; REG before H-7; payment before H-7)
  • Rp. 5.050.000,- (On The Spot; payment on the day)
  • Rp. 5.445.000,- (Full fare)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days