REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN – Almost Running

REGULASI KETENAGAKERJAAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Hotel Ibis/ Dreamtel, Jakarta | 21 – 22 Maret 2019 | Rp 5.000.000,- ALMOST RUNNING
Hotel Ibis/ Dreamtel, Jakarta | 04 – 05 April 2019 | Rp 5.000.000,- 
Hotel Ibis/ Dreamtel, Jakarta | 06 – 07 Mei 2019 | Rp 5.000.000,- 
Hotel Ibis/ Dreamtel, Jakarta | 20 – 21 Juni 2019 | Rp 5.000.000,- 

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi dan tingkat stress yang tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Hal itu ditambah dengan target produksi yang harus tercapai sehingga mengakibatkan para pekerja tambang rentan mengalami tingkat stress yang tinggi. Oleh karena itulah, para pekera tambang memiliki hak untuk istirahat selama beberapa periode tertentu.

Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu. Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003 mengatur tentang waktu kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 mengenai Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu. Pasal 2 ayat 1.b  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005 menyebutkan bahwa pekerja mendapatkan hak cuti rooster/istirahat setelah periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan mendapatkan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat.

 

TUJUAN REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN

Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan di Sektor Pertambangan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman didalam mengatur waktu kerja, lembur, dan istirahat para pekerja supaya selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.

 

MATERI REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  2. Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 234/MEN/2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 15/MEN/2005
  5. Perhitungan kalkulasi jam kerja di sektor pertambangan
  6. Perhitungan kalkulasi lembur di sektor pertambangan bagi non staff
  7. Perhitungan kalkulasi istirahat atau cuti rooster di sektor pertambangan

 

MANFAAT TRAINING REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  2. Mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
  3. Dapat menghitung kalkulasi perhitungan lembur dan cuti rooster karyawan sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan di sektor pertambangan.

 

METODE PELATIHAN

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus
  5. Praktek perhitungan lembur dan cuti rooster di perusahaan pertambangan

 

TARGET PESERTA REGULASI KETENAGAKERJAAN SEKTOR PERTAMBANGAN

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
  2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Superintendent, dan HRD Manager di sektor pertambangan
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRPGA Dept. Head, HRGA Manager di sektor pertambangan
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent di sektor pertambangan
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di sektor pertambangan
  6. Direktur HCA, Direktur Operasional, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD di sektor pertambangan
  7. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  8. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan
  9. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan di sektor pertambangan

 

FASILITATOR :

TRAINER TEAM

Jadwal & Tempat Pelaksanaan Training

  • 21 – 22 Maret 2019
  • 04 – 05 April 2019
  • 06 – 07 Mei 2019
  • 20 – 21 Juni 2019
  • 11 – 12 Juli 2019
  • 08 – 09 Agustus 2019
  • 05 – 06 September 2019
  • 07 – 08 Oktober 2019
  • 14 – 15 November 2019
  • 05 – 06 Desember 2019

Request pelaksanaan di luar Jakarta 2019:

  • Bandung Rp 5.000.000
  • Yogyakarta/ Surabaya Rp 6.000.000
  • Malang Rp 6.500.000
  • Bali Rp 7.000.000,-

 

INVESTASI TRAINING HUKUM PERTANAHAN

  • Hotel Ibis / Dreamtel Jakarta: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) belum termasuk pajak terkait

 

Investasi sudah termasuk :

  1. Sertifikat keikutsertaan.
  2. Coffe Break 2X dan Lunch.
  3. Souvenirs dan Seminar Kits.
  4. Seminar Bag.
  5. Modul
    • Discount 10% apabila pendaftaran group minimal 5 orang dari perusahaan yang sama (untuk satu pelatihan dan waktu yang sama).
    • Pelaksanaan training akan diselenggarakan apabila telah mencapai quota peserta 4-5 orang.
    • Konfirmasi pelaksanaan training akan dilakukan 3 (tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan).

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days