Seputar Faktur Pajak & Perencanaan PPN

Seputar Faktur Pajak & Perencanaan PPN

Hotel Bumikarsa, Jakarta | Jum’at, 22 Februari 2013 | Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB | Rp 1.750.000,-


DESKRIPSI

Faktur dengan format baru sesuai Per-13/PJ/2010 sudah mulai diterapkan sejak Masa April 2010. Untuk pertama kali pengusaha kena pajak di bulan Mei 2010 melaporkan SPT PPN dengan format yang disempurnakan. Permasalahan muncul karena pengusaha kena pajak baru menerapkan tata cara penerbitan faktur pajak yang secara signifikan berbeda dengan ketentuan lama. Aparat pajak pun memiliki interpretasi yang berbeda dengan pengusaha kena pajak dan/atau konsultan pajak. Perbedaan yang paling signifikan terjadi pada batas waktu penerbitan faktur pajak: apakah saat penyerahan atau tiga bulan setelah saat penyerahan. Selain faktur pajak baru, nota retur dan nota pembatalan untukOK mengoreksi penjualan barang/penyerahan jasa dipertegas lagi dalam hal penggunaannya.

Untuk memudahkan penerapan eSPT PPN karena adanya faktur pajak baru, nota retur, dan/atau nota pembatalan, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam lokakarya kami yang akan mengupas sub topik sbb.

PROGRAM OUTLINE
1. Faktur Pajak

  • Tata cara penggantian faktur pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
  • Tata cara penggantian faktur pajak yang hilang.
  •  Tata cara pembatalan faktur pajak.

2. Nota Retur

  • Pengembalian barang kena pajak & pembuatan nota retur.
  •  Pengembalian barang kena pajak yang tidak dibuatkan nota retur.
  •  Pelaporan nota retur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN).
  • Nota retur mengurangi Pajak Pertambahan Nilai harta/biaya.
  • Nota retur mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah harta/biaya.

3. Nota Pembatalan

  • Saat pembatalan jasa kena pajak & pembuatan nota pembatalan.
  • Pelaporan nota pembatalan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN).
  • Nota pembatalan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai harta/biaya.
  • Nota pembatalan mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah harta/biaya.

4. Studi Kasus Pengisian eSPT PPN
5. Tax Planning untuk PPN

INSTRUKTUR:
PRIANTO BUDI S.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.

BIAYA INVESTASI:

  • Rp 1.750.000,-
  • Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days