Bisnis Etil Alkohol Sesuai Koridor UU Cukai

Bisnis Etil Alkohol Sesuai Koridor UU Cukai

Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 30 – 31 Oktober 2013 | Rp 4.000.000
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 24 – 25 Desember 2013 | Rp 4.000.000

 

Deskripsi Training :

Etanol banyak digunakan sebagai pelarut berbagai bahan-bahan kimia yang ditujukan untuk konsumsi dan kegunaan manusia. Contohnya adalah pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan. Dalam kimia, etanol adalah pelarut yang penting sekaligus sebagai stok umpan untuk sintesis senyawa kimia lainnya. Dalam sejarahnya etanol telah lama digunakan sebagai bahan bakar.

Mengingat manfaat etil alkohol yang cukup penting dalam industri, dunia penelitian dan medis, maka wajar bila keberadaan pasar yang cukup menjanjikan tersebut menarik minat orang untuk terjun menggeluti usaha di bidang etil alkohol tersebut. Malah dengan mudah kita dapatkan iklan pelatihan pembuatan bio etanol yang ditemukan di banyak media massa. Namun, ada yang terlupakan bahwa salah langkah menggeluti usaha ini karena sekedar semangat berusaha tapi tidak memiliki izin atau melaksanakan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam UU Cukai, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Tujuan :

Setelah mengikuti training ini peserta akan :

  1. Memahami secara komprehensif kedudukan Etil Alkohol dalam kaca mata Undang Undang Cukai.
  2. Mampu membuat pengajuan perizinan secara benar sebagai pengusaha etil alkohol.
  3. Memahami kewajiban yang harus dilaksanakan selaku pengusaha etil alkohol.

 

Outline :

  1. Memahami Kedudukan Etil Alkohol Dalam Sudut Undang-Undang Cukai.
  2. Memahami Jenis Pengusaha Etil Alkohol yang diatur UU Cukai.
  3. Memahami Tata Cara Pengajuan Perizinan sebagai Pengusaha Etil Alkohol. (Teori dan Praktik)
  4. Memahami cara pencatatan dan pembuatan dokumen cukai atas Etil Alkohol.

 

Target Peserta :

  1. Calon investor, pelaku industri, importir dan/atau pedagang yang sudah/akan menggeluti usaha atas etil alkohol.
  2. Akademisi atau pengelola lembaga pelatihan pembuatan bio etanol.
  3. Pegawai atau karyawan dari perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan produksi, ekspor-impor atau perdagangan etil alkohol.

 

TRAINER :

Aris Sudarminto, SE., MM  Salah satu pejabat struktural pada DIrektorat Jenderal Bea dan CUkai Kementerian Keuangan, yang masih aktif bertugas pada unit yang terkait langsung dengan perumusan kebijakan cukai dan menangani permohonan fasilitas pembebasan cukai.

 

Waktu dan Tempat

  • 18-19 Jul 2013 | Park Hotel (Cawang-Jakarta) / Harris Hotel ( Tebet-Jakarta)
  • 30-31 Oktober 2013
  • 24-25 Desember 2013

 

Harga : 

  • Rp 3.700.000 – Group Price ( Min.3 Peserta /Perusahaan) 
  • Rp 3.850.000 – Early Bird 
  • Rp 4.000.000 – Full Fare

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days