Bisnis Wine Yang Fine

Bisnis Wine Yang Fine
Park Hotel Cawang,  / Harris Hotel  Tebet, Jakarta | 23 – 24 Oktober 2013 | Rp 4.000.000

 

Deskripsi Training :

Minuman keras atau minuman beralkohol atau di Undang-Undang Cukai disebut “minuman yang mengandung etil alkohol” adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Seiring dengan trend gaya hidup di kota metropolitan atau kosmopolitan seperti Jakarta, penjualan wine (anggur) dan yang sejenisnya, sangat marak ditemukan di hotel, restoran, café, bar dan tempat sejenis yang mungkin memang menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Semudah itukah bisnis Minuman Beralkohol di Indonesia?

Sebagai salah satu jenis barang kena cukai, keberadaan Minuman Beralkohol sebenarnya perlu di kendalikan konsumsinya, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Undang-Undang Cukai mengatur antara lain perizinan sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dan bagaimana mekanisme pengangkutan serta pembukuan atau pencatatannya.

Hal tersebut penting untuk dipelajari, karena di bisnis ini menjadi tidak fine jika terjadi pelanggaran yang ujung-ujungnya akan terkena sanksi administrasi berupa denda yang jumlahnya jutaan atau malah terkena sanksi pidana berupa pidana denda atau pidana penjara.

 

Tujuan :

Setelah mengikuti training ini peserta akan :

  1. Memahami secara komprehensif kedudukan Minuman Beralkohol dalam kaca mata Undang Undang Cukai.
  2. Mampu membuat pengajuan perizinan secara benar sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Beralkohol.
  3. Memahami kewajiban yang harus dilaksanakan selaku Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Beralkohol.

 

Outline :

  1. Memahami kedudukan Minuman Beralkohol dalam sudut Undang-Undang Cukai.
  2. Memahami tata cara pengajuan perizinan sebagai Pengusaha Minuman Beralkohol. (Teori dan Praktik)
  3. Memahami Dokumen Cukai sebagai dokumen pelindung pengangkutan atas Minuman Beralkohol. (Teori dan Praktik)
  4. Memahami pembukuan/pencatatan atas Minuman Beralkohol. (Teori dan Praktik)

 

Target Peserta :

  1. Calon investor, pengusaha hotel, pengusaha restoran/café/bar atau pedagang secara umum yang sudah/akan menggeluti bisnis Minuman Beralkohol.
  2. Manajer atau pegawai dari hotel/restoran/café/bar atau perusahaan yang bergerak di perdagangan Minuman Beralkohol.
  3. Pengurus asosiasi yang terkait dalam bisnis Minuman Beralkohol

 

TRAINER :

Aris Sudarminto, SE., MM  Salah satu pejabat struktural pada DIrektorat Jenderal Bea dan CUkai Kementerian Keuangan, yang masih aktif bertugas pada unit yang terkait langsung dengan perumusan kebijakan cukai dan menangani permohonan fasilitas pembebasan cukai.

 

Waktu dan Tempat

  • 26-27 Agustus 2013 | Park Hotel (Cawang-Jakarta) / Harris Hotel ( Tebet-Jakarta)
  • 23-24 Oktober 2013

 

Harga : 
Rp 3.700.000 – Group Price ( Min.3 Peserta /Perusahaan)
Rp 3.850.000 – Early Bird
Rp 4.000.000 – Full Fare

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days