BUSINESS LAW WORKSHOP

BUSINESS LAW WORKSHOP

Lokasi: Hotel Harris Tebet Jakarta |26 – 27 Januari 2011, Pkl. 09.00 – 16.30 WIB | Rp 3.250.000,-/Peserta


SEBAGAI LEGAL  PERSON (DIRECTOR, MANAGER, ANALYST ATAU OFFICER) kita dituntut memahami secara cermat status hukum badan usaha yang menjadi wadah operasional bisnis perusahaan kita. Kecermatan yang sama juga dibutuhkan dalam menempatkan status hukum badan usaha di luar perusahaan kita –khususnya yang menjalin kerjasama perusahaan kita. Prinsip itu mutlak dipahami bagi siapa saja yang terlibat dalam menjalankan peran sebagai legal person (in house counsel) dalam berbagai posisi, fungsi dan level jabatan.  Kesalahan dan kelalaian pihak-pihak yang terlibat dalam menelaah “legal entitas” badan usaha akan sangat fatal akibatnya, karena kerugian (risiko hukum) hingga tak berbatas dapat menjerat roda bisnis.

Work-shop ini akan meningkatkan keterampilan dalaam menerapkan hukum bisnis yang berlaku bagi badan usaha. Peserta akan difasilitasi untuk secara efektif memahami status badan hukum dan non-badan hukum dari suatu badan usaha, serta tanggungjawab dari pengurus suatu badan usaha. Di samping itu peserta akan trampil mengidentifikasi kesalahan memposisikan pihak-pihak yang berwenang dalam menjalin kerjasama penyusunan kontrak. kerjasama dalam rangka bisnis dengan suatu badan usaha. Tidak hanya itu, peserta diarahkan untuk trampil memahami bentuk hubungan hukum dalam badan usaha yang menjadi relasi bisnis, sehingga kontrak/kerjasama bisnis dapat dengan sukses melindungi kepentingan perusahaan.

Akhirnya, melalui workshop ini peserta akan memiliki kemampuan teknis yang komprehensif dalam memahami langkah-langkah hukum dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak lain baik melalui litigasi maupun cara alternatif dalam penyelesaian sengketa seperti arbitrase.


SASARAN PESERTA:

In-house Lawyer (Corporate Counsel), Junior Advocate / Legal, Consultant, Purchasing/ Procurement Manager, Business Development Director/ Manager, Sales & Marketing Director/ Manager, Contract Manager, HR/ Industrial Relations Director/ Manager/ Persons, Compliance Director (Direktur Kepatuhan)/ Manager, Sarjana Hukum


Metode Workshop
Interaktif dimana peserta bersama-sama fasilitator membahas hal-hal yang bersifat praktis dan studi kasus serta membahas langkah-langkah teknis dan masalah yang sering dihadapi para peserta dengan pendekatan dan metode efektif.


POKOK BAHASAN :

  1. Subyek hukum dalam suatu hubungan hukum menurut sistem hukum di Indonesia
    • Subyek hukum perorangan.
    • Subyek hukum badan hukum.
  2. Pengenalan mengenai badan-badan usaha menurut hukum perusahaan di Indonesia.
    • aJenis badan usaha yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.
    • Proses pendirian dan tanggung jawab hukum badan usaha terhadap klaim pihak ketiga dalam suatu hubungan hukum:
      • Usaha dagang, proses pendirian dan tanggung jawab hukum pemilik terhadap pihak ketiga;
      • Persekutuan perdata, proses pendirian dan tanggug jawab hukum persekutuan terhadap pihak ketiga;
      • Firma, proses pendirian dan tanggung jawab hukum para sekutu terhadap pihak ketiga;
      • CV, proses pendirian dan tanggung jawab sekutu CV terhadap pihak ketiga;
      • PT, proses pendirian dan tanggung jawab PT terhadap pihak ketiga;
      • Koperasi, proses pendirian dan tanggung jawab Koperasi terhadap pihak ketiga;
      • Yayasan, proses pendirian dan tanggung jawab yayasan terhadap pihak ketiga.
  3. Bentuk hubungan hukum yang terjalin dalam suatu transaksi bisnis
    • Hubungan hukum yang lahir karena kebiasaan.
    • Hubungan hukum yang lahir berdasarkan perjanjian diantara para pihak dalam suatu transaksi bisnis:
      • Syarat sahnya suatu perjanjian
      • Berakhirnya suatu perjanjian
      • Sebab-sebab yang membuat perjanjian dapat dibatalkan
      • Peristiwa wanprestasi
  4. Langkah hukum yang diperlukan apabila terjadi wanprestasi
    • Melalui somasi (teguran)
    • Pengajuan gugatan di pengadilan negeri setempat:
      • Penentuan pengadilan negeri mana yang berwenang;
      • tahapan proses beracara di pengadilan negeri;
      • Upaya hukum terhadap putusan pengadilan negeri;
      • Pelaksanaan putusan pengadilan.
  5. Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan
    • Melalui mediasi, konsiliasi;
    • Melalui forum arbitrase:
      • Proses penyelesaian di arbitrase;
      • Sifat putusan arbitrase;
      • Pelaksanaan putusan arbitrase.


FASILITATOR:

Heru Widodo, S.H, M.Hum

Heru Widodo adalah Managing Partner Heru Widodo Lawfirm (HWL), Jakarta. Selain sebagai Learning Partner ia juga senior lawyer professional yang berpengalaman luas dan mendalam penyusunan kontrak bisnis lokal dan internasional. Heru juga berpengalaman menangani komersial litigasi.

M. Armen Lukman, S.H

M. Armen Lukman sekarang adalah Senior Associate pada Heru Widodo Lawfirm (HWL), Jakarta. Ia pernah memimpin National Corporate Legal Departemen pada perusahaan PMA. Selain itu ia memiliki pengalaman luas dan mendalam mengenai kontrak bisnis untuk transaksi bisnis lokal dan international. Ia juga berpengalaman menangani komersial litigasi (contract dispute settlement).

Nurul Fauzi, S.H

Nurul Fauzi  berpengalaman panjang sebagai Corporate Legal Analyst Senior pada perusahaan PMA di Jakarta. Berbagai macam kontrak bisnis untuk transaksi lokal dan international pernah ditanganinya. Saat ini Nurul Fauzi adalah Advokat dan Legal Consultant profesional yang berpengalaman luas dan mendalam menangani kontrak bisnis termasuk aspek-aspek komersial litigasi dari kontrak bisnis.

Agnes Poernomo, S.H

Agnes Poernomo sekarang masih menjadi Corporate Legal Head pada perusahaan PMA di Jakarta. Berbagai macam kontrak bisnis untuk transaksi lokal dan international pernah ditanganinya. Pengalamannya sangat luas dan mendalam tentang penulisan kontrak bisnis termasuk aspek-aspek komersial litigasi.


JADWAL & LOKASI PELATIHAN :

Jadwal:

26 – 27 Januari 2011, Pkl. 09.00 – 16.30 WIB


Lokasi:

Hotel Harris Tebet Jakarta


Investasi:

  • Rp 3.250.000,-/Peserta
  • Rp 3.000.000,-/Peserta (Early Bird untuk pembayaran sebelum 19 Januari 2011)


FASILITAS PELATIHAN :

Setiap peserta akan memperoleh ‘Certificate of Accomplishment’ , Gandaan Materi baik hardcopy (makalah) maupun softcopy (CD Materi), dan konsumsi (makan siang dan 2xmeals).


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days