Dampak Sanksi Kenaikan Tarif PPh 21 Terhadap Perusahaan & Karyawan

Dampak Sanksi Kenaikan Tarif PPh 21 Terhadap Perusahaan & Karyawan
(Berdasar Pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2008 tanggal 17 Oktober 2008)
Kamis, 27 November 2008, Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

Latar Belakang
Surat Edaran Dirjen Pajak  tanggal 17 Oktober 2008 tentang NPWP Karyawan yang isinya Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh 21 lebih tinggi 20%. Oleh karena adanya Surat Edaran tersebut maka akan timbul kerumitan tersendiri bagi perusahaan dalam menghitung dan melaporkan PPh 21 khususnya dalam hal administrasi terhadap penggajian karyawan tersebut.

Bagaimana perusahaan sebaiknya menyikapi hal ini?
Dalam seminar ini akan dikaji lebih jauh mengenai NPWP Karyawan dan dampaknya bagi perusahaan jika tidak atau belum mendaftarkan karyawannya untuk  memiliki NPWP.

Maksud & Tujuan
• Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak) tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,
• Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan SPT Tahunan PPh Karyawan.

Ringkasan Materi

1. Apa saja sanksi bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP

Dasar Hukum :
a. UU KUP Pasal 21 ayat (5a)
b. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-59/PJ/2008 tanggal 17 Oktober 2008.

2. Sunset Policy 2008 untuk Karyawan
Apa manfaat dan resiko Sunset Policy bagi karyawan dan bagaimana memanfaatkannya.

3. Model Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Menyajikan berbagai variasi contoh perhitungan PPh 21 sesuai UU PPh yang sedang berlaku dan menurut UU PPh yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.

4. Contoh Pengisian SPT Sunset Policy untuk Karyawan
Mengisi SPT Tahunan PPh Karyawan, baik SPT yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja maupun SPT dengan penghasilan lainnya.

Narasumber
Maruli Girsang

Managing Partner MARULI & ASSOCIATES, Mantan Corporate Secretary Tax & Treasury Manager Bristol-Myers Squibb Indonesia, Finance and Accounting Manager Medvet-Australia International Medical Chain Represented by Sentra Medika Indonesia, Associate Partner Public Accountant Drs. Berlin Nadeak, Nara Sumber Tetap Talk Show POJOKPAJAK Radio MORA FM Bandung, Narasumber di berbagai Seminar Perpajakan, Akuntansi, dan Finansial

Sasaran Peserta
Karyawan- karyawati yang belum memiliki NPWP, Tax Manager, Finance, Pengusaha.

Investasi

  • Rp. 750.000 / orang, Rp. 1.250.000,-/ 2 orang
  • Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifika

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days