ERA BARU PEMERIKSAAN PAJAK & STRATEGI MENGHADAPINYA

ERA BARU PEMERIKSAAN PAJAK & STRATEGI MENGHADAPINYA

Hotel Harris Tebet, Jakarta |  20 – 21 Agustus 2013 | Rp 9.500.000,-
Hotel Harris Tebet,  Jakarta | 26 – 27 September 2013 | Rp 9.500.000,-

 

DESKRIPSI

Diperiksa bukan selalu berarti bahwaWP telah melakukan kesalahan.Pemeriksaan juga tidak hanya dilakukan terhadap SPT LB. Hak dan kewajiban WP tidak hanya berlaku selama proses pemeriksaan. Pasca pemeriksaan pun banyak hal dan antisipasi yang perlu bahkan wajib dilakukan.

Abstraksi
Suka atau tidak, pemeriksaan pasti akan terjadi. Ini merupakan konsekuensi logis yang pasti akan dihadapi oleh setiap masyarakat-baiksecara individu maupun kelompok-yang telah memiliki NPWP.Komplek sitas transaksi dan peraturan pajak serta beragamnya teknik pemeriksaan yang diterapkan fiskus, kerap membuat Wajib Pajak (WP) seperti’matilangkah’.

Tujuan
Peserta diharapkan dapat memahami ketentuan-ketentuan terbaru mengenai pemeriksaan pajak. Terutama yang berkaitan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan baik pada saat maupun pasca pemeriksaan. Di sampingitu, peserta dapat melakukan antisipasi dan persiapan sebelum pemeriksaan.

 

OUTLINE

HARI PERTAMA

  • Pengantar Pemeriksaan Pajak
  • Perubahan – perubahan fundamental dalam pemeriksaan menurut PMK 199/PMK.03/2007, PER-19/PJ./2008dan PER-20/PJ./2008;
  • Macam dan Jenis Pemeriksaan
  • Penelitian danPemeriksaan, Verifikasi Lapangan danVerifikasi Kantor;
  •  Pemeriksaan kantor, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan bukti permulaan;
  • Pemeriksaan rutin, pemeriksaan criteria seleksi, pemeriksaan WP lokasi, pemeriksaan khusus, dlsb;
  • JangkaWaktu Pemeriksaan dan Benturan Pemeriksaan
  • Wewenang dan Kewajiban fiskus saat pemeriksaan;
  • Teknik-teknik pemeriksaan yang biasa diterapkan fiskus.

HARI KEDUA

  • Hak dan Kewajiban WP dalam pemeriksaan, antara lain:
  • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
  • Menghadiri closing conference;
  • Meminta pembentukan tim pembahas independent untuk pembahasan hasil akhir pemeriksaan.
  • Tahapan Pemeriksaan Pajak, Antisipasi dan Strategi Menghadapinya:
  • Tahapan Awal Pemeriksaan;
  • Proses Pemeriksaan;
  • Closing Conference.
  • Produk Akhir Pemeriksaan dan Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan WP:
  • SKPKB, SKPLB, SKP Nihil, SKPKBT, STP;
  • Mengajukan Keberatan, Melunasi Utang SKP,Mengajukan Restitusi/Kompensasi;
  •  PembetulanSPT.

 

Peserta
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, stafa kuntansi, perpajakan dan sebagainya

 

INSTRUKTUR

T.B Edy Mangkuprawiranegara, SH., MSi  dan Tim

T.B Edy Mangkuprawiranegara adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak yang sangat professional saat ini beliau menjabat sebagai ketua LBHPI (Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia) kandidat Doktor pada Universitas Tarumanegera dan masih aktif sebagai pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa kampus ternama Indonesia

 

 

Fee/Investasi :

  • Rp 9.500.000,-
  • Rp 9.300.000,- (Early Bird) (terbayar 4 hari sebelum terlaksananya seminar)
  • Rp 9.150.000,-/orang untuk pendaftaran group 3 orang peserta

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days