Fasilitas Kawasan Berikat (KB) Versus Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Fasilitas Kawasan Berikat (KB) Versus Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Harris Hotel / Park Hotel, Jakarta | 21 – 22 Maret 2013 | Rp 4.000.000

 

 

 

Pendahuluan

Seiring dengan peningkatan tuntutan daya saing produk dalam negeri untuk tujuan ekspor di pasaran global, Pemerintah sebagai trade fasilitator berkepentingan untuk berperan serta aktif memberikan kemudahan dan fasilitas penunjang demi tercapainya tujuan tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan bagi perusahaan industri /manufaktur baik PMDN maupun PMA yang berorientasi ekspor.

Diantara beragam fasilitas yang diberikan, Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah fasilitas yang paling banyak diminati oleh kalangan industri. Fasilitas ini  merupakan fasilitas ”mewah” karena memberikan banyak kemudahan bagi kalangan industri untuk mendapatkan berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan diantaranya fasilitas penangguhan bea masuk (BM), dan fasilitas perpajakan yang tidak dipungut (khusus KB). Dengan adanya fasilitas tersebut maka perusahaan akan dapat menjaga cash flow mereka, sehingga factor biaya atau cost of production akan lebih rendah dan harga produk jadi juga akan kompetitif di pasaran global.

Apa yang membedakan fasilitas KB dan KITE? dan mana yang paling menguntungkan bagi perusahaan saya? Pertanyaan inilah yang sering didiskusikan para pelaku usaha. Setiap fasilitas yang diberikan pastilah memiliki aturan perundang-undangan yang mengikat. Prosedur pelayanan dan pengawasan yang melekat di dalamnya juga memiliki kekhususan masing-masing. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku pelaksana kebijakan tentunya senantiasa melakukan evaluasi dan pembaharuan atas aturan perundang-undangan yang berlaku baik terkait fasilitas KB maupun KITE. Oleh karena itu, pelaku usaha seyogyanya mengetahui dan memahami lebih mendalam terkait aturan perundang-undangan beserta perubahannya yang mengatur tentang KB dan KITE, jika mereka ingin mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari fasilitas tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, training ini ditujukan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan komparasi yang lebih detail kepada para pelaku usaha tentang Kawasan Berikat dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dengan demikian, pelaku usaha dapat mempertimbangkan dengan matang antara Kawasan Berikat dan fasilitas KITE, mana yang paling menguntungkan dan sesuai dengan nature of business (NOB) yang dimiliki.

 

Manfaat yang akan Anda peroleh:

Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu :

  1. mengetahui dan memahami perbedaan antara fasilitas KB dan KITE
  2. mengetahui dan memahami datail fasilitas-fasilitas yang diberikan KB dan KITE
  3. memahami prosedur pelayanan dan pengawasan dalam fasilitas KB dan KITE
  4. memahami mekanisme pelaporan dan pembukuan yang harus di laporkan kepada DJBC sebagai bentuk pertanggungjawaban pengguna fasilitas.
  5. menentukan fasilitas mana antara KB dan KITE yang lebih cocok dan menguntungkan untuk diterapkan sesuai dengan Nature of Business (NOB) perusahaan.

 

Outline :

1. Overview Kawasan Berikat dan KITE

  • Dasar Hukum
  • Definisi dan pengertian

2. Fasilitas Kepabenan dan Perpajakan

  • Di Kawasan Berikat
  • Di fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

3. Perijinan, pendirian, perpanjangan, pencabutan dan perubahan

  • Syarat-syarat pendirian KB atau KITE
  • Perpanjangan dan pencabutan izin KB atau KITE
  • Prosedur Perubahan status dari KITE ke KB, atau sebaliknya

4. Prosedur pelayanan dan pengawasan pemasukan barang

  • Pemasukan barang asal impor
  • Pemasukan barang asal TLDDP
  • Subkontrak

5.  Prosedur pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang

  • Quota penjualan barang jadi tujuan Ekspor dan Lokal
  • Pengeluaran barang ke Luar Negeri (Ekspor)
  • Pengeluran barang ke TLDDP
  • Pengelolaan waste dan atau scrap

6. Mekanisme pembukuan dan pelaporan ke DJBC

  • BCLKT 01 dan BCLKT 02 (KITE)
  • IT Inventory (KB)

7. Telaah aturan Kawasan Berikat dan KITE, beserta perubahannya

  • Kewajiban dan Larangan fasilitas KB dan KITE
  • Komparasi fasilitas KB dan KITE
  • Plus minus fasilitas KB dan KITE, ditinjau dari sisi cost and benefit perusahaan.
  • Study Cases

8.  Audit Kepabeanan dan Cukai

  • Prosedur Audit Kepabeanan dan Cukai
  • Program audit perusahaan penerima fasilitas KB atau KITE
  • Tips menghadapi audit kepabeanan dan cukai

 

Fasilitas Workshop :

  1. Modul & Training Kit
  2. Lunch & Coffe Break
  3. Sertifikat
  4. Free Konsultasi dan Mentoring

 

Siapa Saja yang perlu hadir?

Public, Direktur, Manager, Pengusaha Ekspor dan Impor, Perusahaan PPJK, dan Organisasi yang berkaitan dengan bidang Ekspor dan Impor

 

Instruktur :

1. Toton Hartanto, S.E., M.Si., Ak. Senior Customs OfficerDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan Republik Indoneisa

Toton Haryanto memiliki latar belakang pendidikan yang solid, baik di bidang ekonomi dan hubungan internasional. Setelah gelar diploma lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Beliau meraih gelar sarjana di bidang ekonomi jurusan akuntansi, gelar akuntan profesi, dan gelar master dalam hubungan internasional  dengan penelitian di bidang keamanan perdagangan, yang ia mencapai cum laude predikat dari Universitas Indonesia (UI) . Untuk mendukung perannya sebagai Pejabat Bea Senior, Dia juga memiliki sertifikasi profesional banyak dan lisensi seperti:

  • Bersertifikat Customs Tactical Intelijen 
  • Certified Database Administrator 
  • Bersertifikat Customs Auditor 
  • Bersertifikat Teknis Kepabeanan

Dia tidak hanya memiliki pengetahuan yang komprehensif dan keahlian dalam daerah pabean, tetapi juga telah telah baik-diakui sebagai dosen (dalam perencanaan pajak, akuntansi forensik dan audit penipuan di universitas-universitas swasta dan publik), pembicara dan pelatih profil tinggi badan pemerintah dan berpengaruh seminar. Berdasarkan pengetahuan yang komprehensif dan keahlian, Dia dapat mengelola dan menangani masalah kepabeanan semua dalam skema bisnis Anda.

 

2. Adi  Wijaya, SST. Akt., M.S.E. 
Senior Customs Officer Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 Adi Wijaya memiliki latar belakang pendidikan yang solid di bidang ekonomi. Setelah lulus diploma dan sarjana dalam bidang akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Beliau meraih gelar master di bidang ekonomi, yang ia mencapai predikat yang luar biasa dari Universitas Indonesia (UI), universitas terbaik di Indonesia.

Untuk mendukung perannya sebagai Pejabat Bea Senior, Dia juga memiliki sertifikasi profesional banyak dan lisensi seperti:

  •  Bersertifikat Customs Tactical Intelijen 
  •  Bersertifikat Customs Auditor 
  •  Bersertifikat Teknis Kepabeanan

Dia tidak hanya memiliki pengetahuan yang komprehensif dan keahlian dalam daerah pabean, tetapi juga telah telah baik-diakui sebagai trainer dalam adat dan perdagangan. Berdasarkan pengetahuan yang luas dan keahlian yang keras, Dia bisa menawarkan solusi menarik untuk masalah bisnis Anda terkait manajemen rantai pasokan.

 

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days