IMPLEMENTASI K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

IMPLEMENTASI K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Yogyakarta | 12 – 14 November 2020 | Rp 5.500.000/ peserta
Yogyakarta | 10 – 12 Desember 2020 | Rp 5.500.000/ peserta

 

 

PENDAHULUAN TRAINING K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.

Oleh karena itulah, Pemerintah RI sudah mengeluarkan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.

 

TUJUAN TRAINING K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Pelatihan Implementasi K3 di Sektor Pertambangan ini secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.

 

MANFAAT TRAINING K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3 di sektor pertambangan.
  2. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3 di sektor pertambangan.
  3. Dapat mengetahui persyaratan pekerja tambang dan persyaratan KTT
  4. Dapat mengetahui jenis, fungsi, dan kegunaan APD di sektor pertambangan.
  5. Dapat memahami peran P2K3 di sektor pertambangan yang memiliki pekerjaan high risk.

 

SASARAN PESERTA TRAINING K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
  2. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager di Sektor Pertambangan
  3. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan Pertambangan
  4. Ahli K3 Umum Perusahaan di Sektor Pertambangan
  5. Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di Sektor Pertambangan
  6. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Implementasi K3 di Sektor Pertambangan
  7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Implementasi K3 di Sektor Pertambangan
  8. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Implementasi K3 di Sektor Pertambangan

 

MATERI TRAINING K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

  1. Dasar Hukum Regulasi K3 di sektor pertambangan
  2. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. UU No. 13 tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
  4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
  5. Persyaratan Pekerja Tambang
  6. Persyaratan Kepala Teknik Tambang (KTT)
  7. Kewajiban Pengawas Operasional Tambang
  8. Penggolongan cidera akibat kecelakaan tambang
  9. Pemakaian APD di sektor pertambangan
  10. Peran P2K3 di sektor pertambangan yang memiliki pekerjaan high risk

 

METODE TRAINING K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

INSTRUCTOR 

Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM

 

VENUE

Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

DURASI TRAINING K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

2 days

 

INVESTATION PRICE/ PERSON

  1. Rp. 5.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 5.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 4.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: Blocknote and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)

 

IMPLEMENTASI K3 DI SEKTOR PERTAMBANGAN

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days