KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA) – BNSP (Available Online)

KOMPETENSI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP UNTUK SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA) – SERTIFIKASI BNSP

Online Training | 18 – 20 Januari 2021 | fee at proposal – PASTI JALAN

 

 

LATAR BELAKANG SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)

Sesuai dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 11 pelatihan kerja, pasal 12 pengembangan kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang sertifikasi kompetensi kerja, di bidang lingkungan hidup, khususnya di bidang Penyusuanan Dokumen AMDAL, maka disusun skema sertifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di bidang lingkungan, khususnya Ketua Tim Penyusun AMDAL, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL. Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis Bidang Lingkungan Hidup

 

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)

  1. Bidang Lingkungan Hidup
  2. Lingkup penggunaan:
  1. Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan dan memerlukan adanya dokumen AMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Lingkup penggunaan Sertifikat Ketua Tim Penyusun AMDAL meliputi sektor Swasta, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD.

 

TUJUAN SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)

  1. Memastikan kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL.
  2. Memelihara kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL.

 

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
  2. PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi profesi (BNSP);
  3. PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja (Sislatkernas);
  4. Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI;
  5. Permennaker No 08 tahun 2012 tentang penetapan SKKNI;
  6. Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang persyaratan umum LSP;
  7. Pedoman BNSP 210 tahun 2014, tentang persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi;
  8. Kepmenaker  Nomor 122 Tahun   2016 Tentang Penetapan SKKNI  Penyusunan
  9. Permenlhk RI Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL.

 

KEMASAN/ PAKET KOMPETENSI SERTIFIKASI KETUA TIM PENYUSUN AMDAL (KTPA)

  1. Jenis Kemasan : OKUPASI NASIONAL
  2. Rincian Unit Kompetensi :
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. M.74AMD01.001.1 Melakukan Penapisan Jenis Rencana Usaha
dan /atau Kegiatan
2. M.74AMD01.002.1 Menyusun Rencana Kerja
23. M.74AMD01.003.1 Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
4. M.74AMD01.004.1 Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal
5. M.74AMD01.005.1 Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis  Mengenai
Dampak Lingkungan
6. M.74AMD01.006.1 Menentukan Dampak Penting Hipotetik
7. M.74AMD01.007.1 Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
8. M.74AMD01.008.1 Menentukan Metode Studi Analisis  Mengenai Dampak
Lingkungan
9. M.74AMD01.009.1 Menyusun Dokumen Kerangka Acuan
10. M.74AMD01.010.1 Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan
11. M.74AMD01.011.1 Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
12. M.74AMD01.012.1 Melakukan Prakiraan Dampak Penting
13. M.74AMD01.013.1 Melakukan Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak
Lingkungan
14. M.74AMD01.014.1 Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
15. M.74AMD01.015.1 Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
16. M.74AMD01.016.1 Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
17. M.74AMD01.017.1 Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-
Rencana Pemantauan Lingkungan
18. M.74AMD01.018.1 Melakukan Pengendalian Proses Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
19. M.74AMD01.019.1 Mengkomunikasikan Penyusunan Analisis  Mengenai
Dampak Lingkungan

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Minimum D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah atau sertifikat pelatihan bidang terkait. atau
  2. Minimum D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau sertifikat pelatihan bidang terkait. atau
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah atau sertifikat pelatihan bidang terkait.

 

Lead Instruktur

Team Instruktur

 

KOMPETENSI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP UNTUK SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI KETUA TIM PENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (KTPA) – SERTIFIKASI BNSP

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days