KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

Yogyakarta | 28 – 30 Juli 2015 | Rp 7.000.000,-/person
Yogyakarta | 11 – 13 Agustus 2015 | Rp 7.000.000,-/person
Yogyakarta | 01 – 03 September 2015 | Rp 7.000.000,-/person
Yogyakarta | 27 – 29 Oktober 2015 | Rp 7.000.000,-/person
Yogyakarta | 10 – 12 November 2015 | Rp 7.000.000,-/person
Yogyakarta | 01 – 03 Desember 2015 | Rp 7.000.000,-/person

 

 

DESKRIPSI TRAINING KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

Arus perdagangan bebas internasional yang pesat dewasa ini menuntut sumber daya manusia yang berkiprah di dalamnya untuk mampu berperan secara profesional sesuai dengan tata kelola dan standarisasi yang telah ditetapkan, khususnya di bidang ekspor dan impor yang berskala global. Pada kenyataannya kegiatan yang bersifat lintas sektoral ini tanpa disadari juga merupakan faktor penentu bagi perusahaan baik yang memiliki bisnis inti bidang ekspor dan impor, maupun perusahaan lain yang memiliki aktivitas ekspor dan impor yang signifikan dalam bisnisnya.

Berdasarkan kebijaksanaan terbaru berkenaan dengan revisi aturan internasional yang baru (UCP 600) yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2007 dan UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku 15 November 2006, membuat para pelaku bisnis yang terlibat dalam proses ekspor – impor harus meningkatkan kemampuannya dalam mengetahui perubahan yang terjadi atas kebijakan tersebut. Peningkatan kemampuan ini dilakukan karena kegiatan ekspor – impor merupakan kegiatan bisnis yang tidak mudah karena melibatkan banyak pihak seperti: eksporir, importir, bank, perusahaan angkutan, asuransi, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Direktorat Perdagangan Luar Negeri, surveyor, sucofindo, dll. Dengan banyaknya pihak yang terlibat maka peraturan dan prosedur yang harus dilaksanakan oleh eksportir dan importir juga sangat banyak, belum lagi perbedaan interpretasi bisnis dengan pihak-pihak di luar negeri. Hal ini membuat kegiatan ekspor-impor menjadi lebih rumit.

Disamping kerumitan yang terjadi dalam prosedur ekspor-impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membuat beberapa kebijakan berkenaan dengan fasilitas dan kemudahan dalam transaksi ekspor-impor. Kebijakan tsb diberikan kepada para pelaku bisnis yang tertib pelaksanaan dan administrasi dalam melakukan transaksi ekspor-impor.

Fasilitas Kepabeanan (Customs Facility) merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada para pelaku bisnis ekspor impor (eksportir dan importir) yang dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Dalam prakteknya, implementasi fasilitas dalam kepabeanan tersebut sangat kompleks dan sering terjadi penyimpangan, ketidaksesuaian, dan perbedaan persepsi di antara pihak – pihak yang berkaitan dalam proses ekspor – impor.

Training ini akan dilaksanakan selama tiga hari yang akan khusus membahas tentang kepabeanan secara umum, dan lebih khusus tentang fasilitas dalam kepabeanan di Indonesia, serta eksport-import dan customs facility. Training ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pemahaman yang benar kepada para pelaku ekspor – impor di Indonesia.

OUTLINE MATERI KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

  1. Kepabeanan Indonesia :
  • Daerah Pabean dan Kawasan Pabean
  • Instansi – instansi yang berkaitan dengan pabean
  • Kewajiban pabean bagi eksportir dan importir
  • Mengenal HS code dan BTKI, dan cara menentukan HS code (Klasifikasi barang)
  • Cara menghitung pungutan negara dalam ekspor – impor : Bea Masuk, Bea Keluar, PPn, Pph, PPn BM, Cukai
  • Mengenal fungsi portal Indonesia National Single Window (INSW)
  1. Gambaran Umum Kepabeanan
  • Daerah Pabean
    • Kawasan Pabean
    • Kewenangan Pabean
    • Mengenal Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
    • Cara Mengklasifikasi Barang
    • Kedatangan Sarana Pengangkut
    • Pembongkaran & Penimbunan Barang
  1. Tata Laksana di bidang Ekspor

– Pengertian Ekspor
– Ketentuan dan Kebijakan Umum

– Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
– Pajak Ekspor

– Prosedur Ekspor Barang dengan PEB

  1. Tata Laksana di Bidang Impor
    – Pengertian Impor
    – Ketentuan dan Kebijakan Umum
    – Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    – Bea masuk dan Pajak Impor

– Prosedur Impor Barang dengan PIB

  1. Mekanisme Customs Clearance Barang Impor :
  • Penyelesaian barang impor melalui jalur merah
  • Penyelesaian barang impor melalui jalur kuning
  • Penyelesaian barang impor melalui jalur hijau
  • Penyelesaian barang impor melalui jalur prioritas
  1. Fasilitas Kepabeanan yang berkaitan dengan pelayanan :
  • Rush Handling
  • Pre Notification
  • Truck closing
  • Pengeluaran barang impor terlebih dahulu (vooruitslag)
  • Pembongkaran barang impor selain di kawasan pabean
  • Pemeriksaan barang diluar kawasan pabean
  • Pengambilan contoh barang impor untuk pembuatan PIB (penentuan HS code)
  • Pembayaran berkala
  • Pemberitahuan pabean secara berkala
  1. Fasilitas Kepabeanan yang berkaitan dengan fiskal (pungutan negara) :
  • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE )
  • Tempat Penimbunan Berikat :
  • Kawasan Berikat
  • Gudang Berikat
  • Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  • Toko Bebas Bea
  • Tempat Lelang Berikat
  • Kawasan Daur Ulang Berikat
  • Importir Jalur Prioritas (MITA Prioritas dan Non Prioritas)
  • etc
  1. Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade
    Zone / FTZ) :
  • Tujuan & manfaat daiadakannya fasilitas FTZ
  • Daerah – daerah di Indonesia yang dijadikan FTZ
  • Ketentuan umum pemasukan dan pengeluaran barang di FTZ
  • Pemberitahuan pabean di FTZ
  • Fasilitas kepabeanan yang berkaitan dengan fiskal di FTZ
  • Pemeriksaan pabean di FTZ

TRAINING METHOD KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Evaluation

INSTRUKTUR

Surono

TIME KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

  • Tanggal 28-30 Juli 2015
  • Tanggal 11-13 Agustus 2015
  • Tanggal 01-03 September 2015
  • Tanggal 27-29 Oktober 2015
  • Tanggal 10-12 November 2015
  • Tanggal 01-03 Desember 2015

PLACE KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

  • JAKARTA
  • BANDUNG
  • YOGYAKARTA
  • BATAM
  • SEMARANG
  • SURABAYA
  • DENPASAR
  • MEDAN
  • DLL

TRAINNING FEE KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

Rp 7.000.000,-/person/Non Recidential

FACILITIES KEPABEANAN, EXPORT IMPORT & CUSTOM FACILITY

  • Training Kit
  • Handout
  • Certificate
  • Lunch + 2 X Coffee Break
  • Souvenir
  • Pick Up Participant

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days