KETENTUAN BEA MASUK TERBARU DI BIDANG KEPABEANAN

KETENTUAN BEA MASUK TERBARU DI BIDANG KEPABEANAN

Estubizi Business Center, Jakarta |10 Februari 2011 | 09.00 – 16.30 WIB | Rp.1.200.000,-

 

Tujuan Pengajaran :

Pada Topik  ini akan  membahas  tentang  Ketentuan  Nilai Pabean sebagai dasar untuk menghitung Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.  Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan. Namun sering terjadi  ketidak sepahaman antara Importir dengan pihak Pabean tentang pengertian Nilai Transakasi tersebut.  Importir perlu memahami mekanisme Ketentuan Nilai Pabean dan Kewenangan Pejabat Bea dan cukai utk meneliti dan menetapkan Nilai Pabean. Kesalahan pemberitahuan Nilai Pabean   akan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Administrasi paling rendah 100% dan paling tinggi 1000% dari jumlah Bea Masuk yang kurang dibayar. Dan tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding oleh Importir atas Penetapan Tarif & Nilai Pabean oleh Pej.Bea dan Cukai.

 

Metode:

Pelatihan ini menekankan penggunaan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan


Materi Training :

Sesi I  :Membahas  Ketentuan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam  Rangka Impor (PDRI),Pokok

Bahasan :

  • Ketentuan Nilai Pabean adalah  Nilai Transaksi Barang Yang Bersangkutan.
  • Ketentuan Nilai Pabean dalam hal  Nilai Transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai  Nilai Pabean ( metode II s/d VI
  • Ketentuan Data Base Nilai Pabean ( P-40/BC/2010 ).


Sesi II   :

Membahas Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan Nilai Pabean, Mekanisme Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan Tarif serta Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean antara Importir dengan Pejabat BC yang  berwenang meneliti dan menetapkan  Nilai Pabean,  Pokok Bahasan :

  • Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai utk meneliti dan menetapkan Nilai Pabean,dan  mekanisme Penelitian dan Penetapannya.
  • Penerbitan INP dan  penyerahan DNP.
  • Pengisian LPPNP dan LPPT ( P-39/BC/2010 ).
  • Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean antara Pejabat BC dengan Importir.

Sesi III:

Membahas perhitungan besarnya Denda Administrasi atas kesalahan NP&kesalahan atas jenis dan jumlah brg, serta tatacara pengajuan Keberatan dan Banding. Pokok Bahasan :

  • Perhitungan besaran Denda Administrasi atas kesalahan NP&jml/jns barang,
  • Tacara Pengajuan keberatan dan banding atas Penetapan NP&kesalahan jml/jns barang oleh Importir atau kuasanya.

Sesi IV :  Peraturan Tariff baru untuk beberapa komoditi Pertanian, Peternakan, dan hasil bumi lainnya berdasarkan Kep Menkeu no. 241/PMK.011/tanggal 22 Desember 2010.


Target Participant

Manager Export And Inport,Manager Finance,Staff Logistics Departmen

 

Workshop Leader:

Drs.Agusli Ganthi

Mantan Kepala KPPBC Tanjung Priok serta Kepala Diklat BC

 

Venue
Workshop akan dilaksanakan di

Estubizi businness Center,
Gdung Setiabudi Building  2 Lt.1
JL.H.R.Rasuna Said Kav.62 Jakarta Selatan

 

Training Fee

  • Rp.1.200.000,-
  • Peserta Non-Residential.
  • Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days