MENCARI SOLUSI TERHADAP PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA OUTSOURCE DI DUNIA PERBANKAN

MENCARI SOLUSI TERHADAP PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA OUTSOURCE DI DUNIA PERBANKAN

Hotel Harris Tebet, Jakarta |  Kamis, 21 Maret 2013 | Rp. 3,000.000

 

Pendahuluan

Dengan diberikan ruang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenaga kerjaan), praktik penggunaan tenaga kerja outsource berkembang pesat di dunia perbankan Indonesia. Berdasar data yang ada terdapat ratusan ribu pegawai outsource yang dipekerjakan yang tersebar di Bank Danamon, BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, BTPN, Bank Mega, serta bank lainnya.

Pada tanggal 9 Desember 2011 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011.PBI(PBI) yang pada pokoknya mengatur pinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya. Peraturan ini menjadi payung bagi praktik outsource di industri perbankan nasional. Dalam PBI tersebut, pekerjaan di bank dibedakan dalam dua kelompok berdasarkan sifatnya, yakni pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan penunjang inilah yang diperbolehkan untuk dialih dayakan kepada perusahaan pihak ketiga. Spesifik pada Pasal 12 PBI tersebut ditentukan bahwa bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah penghentian alih daya maksimum sampai dengan Desember 2013.

Seiring dengan diterbitkannya ketentuan PBI tersebut, Pada 17 Januari tahun 2012 Mahkamah Konstitusi menganulir beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenagakerjaan). Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menghapus frase “ perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan “ perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b. Mahkamah Konstitusi  menjelaskan bahwa terkait pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsource .Lebih jauh, putusan tersebut berimplikasi pada penafsiran ketentuan PBI, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dapat ditafsirkan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat penunjang di bank namun memiliki durasi obyek tetap seperti pekerjaan pengamanan, penagihan, dan kurir tidak boleh lagi dialih dayakan

Selanjutnya, pada 19 November 2012 diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain(Permenaker Nomor 19 Tahun 2012) yang dalam beberapa ketentuannya secara langsung membatasi bidang pekerjaan yang dialihdayakan  hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yaitu cleaning service, security, catering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.Dari segi hukum dan tata perundang-undangan, disinyalir terdapat ketentuan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2002 yang bersifat multitafsir bahkan tidak sejalan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.Sebagian praktisi berpendapat bahwa Permenaker tersebut membatasi tenaga kerja outsource pada 5 (lima) bidang, padahal Undang-undang Ketenagakerjaan masih menyediakan ruang bagi adanya bidang pekerjaan lain yang dapat dialihdayakan dengan ketentuan bahwa bidang pekerjaan tersebut adalah dikategorikan sebagai kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan proses produksi.

Pembatasan tersebut banyak menimbulkan polemik dikalangan pelaku usaha, salah satunya disampaikan oleh Sofyan Wanandi (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia)yang menilai bahwa keputusan mengenai pembatasan penerapan outsource tersebut jelas telah melanggar kesepakatan tripartit nasional dan sangat rawan gugatan. Lebih jauh, pembatasan tersebut tentunya akan berdampak pada menurunnya efisiensi bisnis di kalangan pelaku usaha berupa kenaikan biaya tenaga kerja yang pada akhirnya akan merugikan konsumen pada umumnya.

Lalu apa yang bisa dilakukan oleh kalangan industri terutama dunia perbankan untuk merespon pengaturan terkait penggunaan tenaga kerja outsource tersebut?. Untuk itulah seminar ini diadakan, dalam rangka mencari solusi atas dampak pengaturan tersebut terhadap para pelaku usaha di dunia Perbankan. Seminar dilaksanakansecara intensif dalam tempo 1 (satu) hari dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten dibidangnyadalam untuk menjawab isu dan pertanyaan di atas.

Sesi 1  (Panel 1)

  • Bagaimana pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource saat ini di dunia perbankan?

Pembahasan

Waktu

Institusi

Pembicara

Memahami urgensi penggunaan tenaga kerja outsourcedi dunia Perbankan

09.00 – 10.00 WIB

Pakar Ekonomi

Faisal Basri ( Mantan Rektor Perbanas )

Memahami pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcepacsca putusan Mahkamah Konstitusi dan implementasinya dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012

10.00 – 11.00 WIB

Pakar Hukum Perburuhan

Basani SItumoran, SH.MH ( Mantan Kepala Biro Hukum Depnaker )

Memahami pandangan Bank Indonesia dalam pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan

11.00 – 12.00 WIB

Bank Indonesia

Mulya E. Siregar ( Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan )

 

 

Sesi 2 (Panel 2)

 

  • Apa saja alternative solusi untuk pengaturan tenaga kerja outsourcing di dunia perbankan ?

 

Pembahasan

Waktu

Institusi

Pembicara

Perspektif hukum terhadap ketentuan pembebasan dan/atau pengecualian sebagai salah satu alternatif solusi pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan

13.30 – 15.00

Pakar Hukum

Prof. Hikmahanto Juwana ( Guru Besar Universitas Indonesia )

Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh dunia perbankan dalam merespon pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan

15.00 – 16.30 WIB

Praktisis Hukum

Aulia Kemalsjah Siregar ( Advokat )

 

 

Waktu dan Tempat

  • Kamis, 21 Maret 2013
  • Hotel Harris Tebet

 

Seminar Fee

  •  Rp. 3,000.000

 

Fasilitas

  • Seminar Kit, CD (Foto Dokumentasi dan Soft Copy Materi), Sertifikat

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days