PELATIHAN DAN SERTIFIKASI AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT (CRANE) – DEPNAKERTRANS PUSAT

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

AHLI K3 PESAWAT ANGKAT-ANGKUT (CRANE) – DEPNAKERTRANS PUSAT

Yogyakarta | ( 25 hari) selama bulan Mei 2011 | Rp 17.500.000,

LATAR BELAKANG

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Undang – undang No. 1 tahun 1970
  3. Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
  4. Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
  5. Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
  6. Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
  7. Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
  8. Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
  9. (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
  10. Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
  11. Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
  12. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
  13. Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
  14. Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
  15. Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
  16. Kualifikasi dan Kompetensi Operator
  17. Praktek Lapangan
  18. Penulisan Kertas Kerja
  19. Ujian Tulis
  20. Seminar

PERSYARATAN PESERTA

  • Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Teknik Mesin, Pengalaman 4 tahun dibidangnya.
  • Sarjana (S1) Mesin pengalaman 2th dibidangnya

METODE PELATIHAN

  • Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teoripengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawatangkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik /pengujian (pembuatan technical inspection report).
  • Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol)
  • Modul yang harus disiapkan adalah :
    • Himpunan peraturan perundang-undangan K3
    • Modul pengetahuan teknik Pesawat Angkat angkut
    • Teknik Inspeksi / pengujian dan sertifikasi Pesawat Angkat angkut.
    • Pembuatan kertas kerja / makalah perorangan dan kelompok untuk dinilai dan bahan seminar akhir pelatihan

SERTIFIKAT DAN KOMPETENSI KELULUSAN

Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori, praktek dan seminar akan mendapat SERTIFIKAT KELULUSAN dari penyelenggara dan Kemenaker Pusat cq Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

PEMBICARA/ INSTRUKTUR PELATIHAN

  • Pejabat Dit. Pengawasan K3 Depnaker Pusat
  • Pejabat Departemen/Lembaga/Instansi terkait.
  • Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.

LAIN-LAIN

  • Untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar, bagi calon peserta yang memiliki lap top dan camera digital supaya dibawa.
  • Bagi para peserta yang tidak dapat memenuhi persyaratan kriteria kelulusan yangditetapkan dalam Program Diklat ini dinyatakan TIDAK LULUS.
  • Bagi calon peserta yang telah mendaftarkan diri mengikuti Diklat ini, akan mendapatpanggilan untuk mengikuti pelatihan ini.

DURASI

  • 250 JP ( 25 hari) selama bulan Mei 2011
  • Biaya Rp 17.500.000,-/ peserta pengiriman peserta dari perusahaan yang sama biaya menjadi 16.500.000,-

Tempat:

Yogyakarta.

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days