PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN (HIK) DASAR

PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN (HIK) DASAR 

Jakarta/ Yogyakarta | 11 – 13 September 2012 | Fee: Menyesuaikan tempat
Jakarta/ Yogyakarta | 25–27 September 2012 | Fee: Menyesuaikan tempat
Jakarta/ Yogyakarta | 22–24 Oktober 2012 | Fee: Menyesuaikan tempat
Jakarta/ Yogyakarta | 12-14 November 2012 | Fee: Menyesuaikan tempat
Jakarta/ Yogyakarta | 11 – 13 Desember 2012 | Fee: Menyesuaikan tempat

 

Description

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).
Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Course Content

1.  Perjanjian Kerja (PK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Bentuk.
  • Jenis.
  • Isi PK.
  • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2.  Peraturan Perusahaan (PP)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
  • Tata cara pembuatan.
  • Isi.
  • Pengesahan.
  • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
  • Masa berlaku.

3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Syarat dan tata cara pembuatan.
  • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
  • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
  • Masa berlaku.
  • Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
  • Perbedaan PKB dan PP.

4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

  • Dasar hukum.
  • Waktu kerja sehari dan seminggu.
  • Waktu istirahat dan cuti.
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5.  Upah Kerja Lembur

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • Syarat kerja lembur.
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
  • Dasar perhitungan upah lembur.
  • Cara perhitungan upah lembur.
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • PHK yang dilarang;
  • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
  • Prosedur/mekanisme PHK.
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
  • Skorsing.
  • Kompensasi akibat PHK.
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
  • PHK karena usia pensiun.

What Should Attend
Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

Instruktur :

Patisina, ST, MT

Beliau sebagai salah satu pakar ketenagakerjaan dalam permasalahan hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan dengan pengalaman yang pernah dan masih baik sebagai praktisi ataupun akademisi.

Unggul Haryanto Nur Utomo, S.Psi, M.Psi

Pakar sekaligus praktisi di bidang Pengembangan Sumber Daya ManusiaAktif sebagai pembicara dan instruktur dalam berbagai pelatihan dan seminar terkait masalah  pengembangan SDM


Course Method

  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Evaluation
  • Simulation
Fee:

Jakarta:

  • Rp 6,500,000,-/participant nett Non Residential
  • Rp 6,250,000,/untuk pengiriman 3 peserta atau lebih

Yogyakarta:

  • Rp 5,500,000,-/participant nett Non Residential
  • Rp 5,250,000,/untuk pengiriman 3 peserta atau lebih

Facilities

  • Module / Handout
  • Sertifikat
  • Souvenir
  • Training Kit

Waktu dan Tempat Pelaksanaan :

  • 11 – 13 September >>> Yogyakarta
  • 25–27 September 2012
  • 22–24 Oktober 2012
  • 12-14 November 2012
  • 11 – 13 Desember 2012
  • 08.00 – 16.00 WIB
  • Hotel IBIS TAMARIN Jakarta
  • Yogyakarta

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days