Pencucian Uang: Pencegahan Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan

Pencegahan Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 27 – 28 Februari 2015 | Rp. 4.675.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 11 – 12 Mei 2015 | Rp. 4.675.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 21 – 22 Agustus 2015 | Rp. 4.675.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 20-21 November 2015 | Rp. 4.675.000

 

 

Latar Belakang Training Pencegahan Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan

Efektifitas dan Efisiensi kinerja penegak hukum dalam melakukan tindakan pemberantasan pencucian uang yang masih rendah, merupakan tolok ukur keberhasilan kinerja, karena jumlah uang yang berhasil dikembalikan masih sangat sedikit bilamana dibandingkan dengan jumlah uang yang berhasil dimiliki oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang.

Keterbatasan kemampuan dan kolaborasi yang dijalankan oleh penegak hukum dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, sering berakhir pada batas wilayah hukum dan/atau Negara, dimana system hukum Negara Indonesia tidak dapat menyentuh system hukum Negara lain, dan kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang.

Infrastruktur yang dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang adalah infrastruktur badan usaha, dengan fasilitas yang diberikan oleh industry perbankan sehingga pelaku pencucian uang yang merupakan nasabah dari industry perbankan mendapatkan fasilitas transaksi keuangan yang pada akhirnya disalahgunakan untuk melakukan pencucian uang, namun perbuatan tersebut tetap dilindungi oleh Negara dan system hukum yang berlaku pada bank tersebut.

Overview Training Pencegahan Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan

Perbuatan pencucian uang diawali dengan melakukan pembukaan rekening bank (current account, dan/atau saving account) pada salah satu bank diluar negeri dimana bank tersebut diakui keberadaan dan kegiatan usahanya oleh Negara domisili bank, dan dapat menerima transaksi keuangan atau menerima pengiriman (transfer) uang ke rekening pelaku pencucian uang, dan untuk menghindari jeratan peraturan pencucian uang di Indonesia, maka pelaku pencucian uang mempergunakan 2 (dua) cara yaitu:.

Melakukan transfer/transaksi dalam jumlah masih dibawah batasan maksimum yang diperkenankan dari Indonesia langsung ke bank yang berada di luar negeri, dan/atau melakukan transfer/transaksi melalui perusahaan yang terafiliasi dari pelaku pencucian uang

Perbuatan pencucian uang diawali dengan melakukan pembukaan rekening bank (current account, dan/atau saving account) pada salah satu bank diluar negeri dimana bank tersebut diakui keberadaan dan kegiatan usahanya oleh Negara domisili bank, dan dapat menerima transaksi keuangan atau menerima pengiriman (transfer) uang ke rekening pelaku pencucian uang, dan untuk menghindari jeratan peraturan pencucian uang di Indonesia, maka pelaku pencucian uang mempergunakan 2 (dua) cara yaitu melakukan transfer/transaksi dalam jumlah masih dibawah batasan maksimum yang diperkenankan dari Indonesia langsung ke bank yang berada di luar negeri, dan/atau melakukan transfer/transaksi melalui perusahaan yang terafiliasi dari pelaku pencucian uang.

Apabila uang yang ditransfer sudah berada di rekening bank di luar negeri, maka pelaku pencucian yang mempergunakan instrument perbankan tertentu, sehingga pelaku dapat menarik uang tersebut dari Indonesia dan mempergunakannya dengan aman tanpa dapat tersentuh oleh Hukum Negara Indonesia.

Program ini disusun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada 2012-2013 melalui kolaborasi Internasional yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen Indonesia yang dibantu oleh Praktisi Hukum Singapore dan Professional Banker Jerman, atas banyaknya peristiwa tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang yang yang berasal dari Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan sistem hukum di Indonesia, melalui transaksi keuangan lintas Negara atau Benua.

Understanding

  1. Pencucian Uang adalah adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
  2. Pelaku tindak pidana akan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum sehingga bisa leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Program ini disusun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada 2012-2013 melalui kolaborasi Internasional yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen Indonesia yang dibantu oleh Praktisi Hukum Singapore dan Professional Banker Jerman, atas banyaknya peristiwa tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang yang yang berasal dari Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan sistem hukum di Indonesia, melalui transaksi keuangan lintas Negara atau Benua.

Highlight Training Pencegahan Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan

  1. System Hukum Continantal dan Anglo Saxo
  2. Badan Usaha pada system hukum Continental dan Anglo Saxon
  3. Infrastruktur transaksi keuangan
  4. Membuat current account dan saving account

Sasaran

  1. Dapat mengindikasi suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perencanaan pencucian uang
  2. Dapat melakukan pencegahan atau penghentian proses pada tahap awal dalam perubatan pencucian uang
  3. Dapat memberikan laporan atas adanya perencanaan perubatan pencucian uang
  4. Dapat menguasai secara hak atas uang/harta kekayaan negara yang dikuasai tanpa hak oleh pelaku pencucian uang

Strategi

  1. Tutor dan diskusi untuk memberikan pemahaman tentang praktek pencucian uang berdasarkan teori dan praktek yang dilakukan, dan memberikan transformasi pengetahuan dan ketrampilan untuk mencegah terjadinya pencucian uang
  2. Melakukan simulasi dengan mempergunakan proses imitasi, dalam memberikan pembuktian dan pemahaman yang terjadi di alam nyata, sehingga peserta dapat mengantisipasi terjadinya pencucian uang.

Outline

  1. Mengenal system hukum yang ada di dunia (Anglo Saxon dan Continental)
  2. Mengenal elemen yang dipergunakan untuk melakukan pencucian uang
  3. Entity bisnis berdasarkan system hukum Anglo Saxon dan Continental
  4. Proses persiapan pencucian uang dan pencucian uang
  5. Infrastruktur perbankan yang dipergunakan untuk pencucian uang
  6. Penggunaan uang dari pencucian uang
  7. Proses penarikan atau pengambilan uang dengan infrastruktur perbankan
  8. Strategi identifikasi transaksi keuangan pada proses pencucian uang
  9. Strategi pencegahan pencucian uang dan pencegahan penarikan uang hasil kejahatan
  10. Mengenal dan menguasai praktek pencucian uang dalam rangka melakukan pencegahan pencucian uang
  11. Mengenal dan menguasai proses yang tejadi dalam pencucian uang dan menarik uang hasil kejahatan tersebut di Indonesia

Peserta yang harus hadir

  1. Manajer
  2. Direktur
  3. Pemegang Saham
  4. Setiap orang yang ingin mengetahui dalam menyusun secondmend agreement.

Workshop Leader :

Setiono Winardi

Menamatkan pendidikan Hukum (S-1) pada Universitas Islam Jakarta, kemudian mengambil gelar (S-2) Master Business Administration dari dari Saint John University, Honolulu, Hawaii, USA, kemudian mengambil program Diploma pada National University of Singapore dan Murdock University, Dubai, UAE.

Beliau adalah salah satu associate consultant  ini, berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang Human Resources serta telah menapaki berbagai jenjang karir.

Pengakuan sebagai professional dan praktisi di dunia internasional, dengan telah diterimanya berbagai Penghargaan (Awards) atau Honors, dari beberapa Negara asing, sebagai berikut:

  1. Award the Best Practice for Operation of Human Resources Management dari the National Police HongKong Government;
  2. Honors the Best Practice Operation for Human Resources dari the Ministry of Education of the Republic of Ghana, West Africa;
  3. Award the Best Practice Human Resources Management dari the Economy Community West African State (ECOWAS) Regional Office Lome Republic of Togo West Africa;
  4. Awards the Best Practice Human Resources Management dari the Ministry of Trade & Export, the Federal Republic of Nigeria West Africa;
  5. Award the Best Practice Operation for Human Resources dari the Royal Goverment Cambodia.

FEE TRAINING

  • Rp. 3.450.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
    Rp. 3.750.000, – (Reg 2 week before training ; payment 1 week before training)
    Rp. 4.250.000, – (On The Spot)
    Rp. 4.675.000, – (Full Fare)

 

Pencegahan Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days