Pengelolaan Bahan Kimia dan Bahan Berbahaya & Beracun

Pengelolaan Bahan Kimia dan Bahan Berbahaya & Beracun (Bahan B3)

Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 22 – 24 Juni 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 20 – 22 Juli 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 18 – 20 Agustus 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 21 – 23 September 2015 | Rp. 8.500.000

Jadwal Training 2015 Selanjutnya …

 

 

ABSTRACK

Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas industri. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan B3 harus dikelola penggunaan dan penyimpananya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan Berbahaya dan Beracun, sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini merupakan hal baru karena selama ini Kementerian tersebut hanya berwenang mengawasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) saja.
Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, lembar data keselamatan bahan (MSDS), pelabelan & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.
Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi asset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.

 

OUTLINE TRAINING PENGOLAHAN B3

  1. Peraturan Terkait Pengelolaan Bahan Kimia dan B3
  2. Prinsip-prinsip pengelolaan Bahan Kimia dan B3
  3. Karakteristik dan Dampak Bahan Kimia dan B3
  4. Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS)
  5. Simboldan Label Bahan Kimia dan B3.
  6. Prinsip Penyimpanan Bahan Kimia dan B3
  7. Pengangkutan dan Pemindahan Bahan Kimia dan B3
  8. Pengelolaan Keadaan Darurat Bahan Kimia dan B3
  9. Pengelolaan SistemTanggap Darurat
  10. PelatihanTanggap Darurat

 

PARTICIPANT

Karyawan / staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/ Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept,  Operator Pengolahan Limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati atau pun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.

 

INSTRUCTOR

Dr. Nurul Hidayat Aprilita

 

 

 

TIME AND VENUE

  • Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta.
  • 22-24 Jun,20-22 Jul,18-20 Agst, 21-23 Sept, 19-21 Okt, 23-25 Nov, 21-23 Des
  • Pukul : 08.00  – 16.00 WIB

 

TUTION FEE

  • Biaya Rp. 8.500.000 per peserta (Non Residential).
  • Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan

 

FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days