PENGHITUNGAN DAN PENGISIAN e-SPT PPh PASAL 21, REKONSILIASI & OPTIMALISASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21

PENGHITUNGAN DAN PENGISIAN e-SPT PPh PASAL 21, REKONSILIASI & OPTIMALISASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21

Hotel Menara Peninsula, Jakarta | 28 – 29 Mei 2013 | Rp. 3.500.000,-

 
MATERI PELATIHAN :

Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan terbaru:

  1. Objek vs Non Objek;
  2. Saat Terutang;
  3. Tempat Terutang;
  4. Hak dan Kewajiban Pemotong dan Yang Dipotong;

Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai  yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli, termasuk:

  1. Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon
  2. Penerapan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas ekspatriat dan standar gaji ekspatriat
  3. Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
  4. Permasalahan penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty) dan pemotongan PPh Pasal 26

Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PER-31/PJ./2012:

  • Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
  • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap:
    • Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll;
    •  Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya;
  • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap;
    •  Batasan penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pajak;
    • Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan;

Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.

  • Orang pribadi yang termasuk sebagai bukan pegawai;
  • PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak  berkesinambungan;
  • serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;
  1. Mapping rekonsiliasi biaya menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Potput
  2. Optimalisasi perhitungan PPh Pasal 21 akhir tahun
  3. Pengisian formulir SPT masa PPh Pasal 21 sesuai PER-32/PJ./2009
  4. Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21
  5. Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru PPh Pasal 21
  6. Tax Planning PPh Pasal 21/26 Tahun 2010 (Ketentuan Terbaru), di antaranya:
    • Memilih transaksi yang dapat memberikan penghematan pajak
    • Menentukan pencatatan yang sejalan skema yang dipilih
    • Menyiapkan dokumentasi transaksi

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days