Pengisian dan Perhitungan PPh 21 Sesuai Dengan UU PPh No. 36 2008

Pengisian dan Perhitungan PPh 21 Sesuai Dengan UU PPh No. 36 2008

Jakarta | 16 April 2009 | Rp 1.000.000,-


Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru kini sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 2 september 2008.  Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 Trilyun.  Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.  UU ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan konsekuensinya penghitungan PPh baik WP badan dan WP pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru ini serta kebijakan yang terkait dengan PPh 21 (untuk karyawan).

Dengan lahirnya UU baru tersebut dan menjelang pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2008, apakah UU tersebut mempunyai perubahan khusus terkait dengan perhitungan, pengisian dan pelaporan PPh 21.

Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang terkait dengan PPh 21 yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.

 

Manfaat Seminar ini :

  • Memahami pokok-pokok perubahan dari UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru secara komprehensif.
  • Memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru
  • Memanfaatkan fasilitas sunset policy

 

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

 

Outline :

A. LATAR BELAKANG DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG PPh INI

B. POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU TENTANG PPh 21

C. BAGAIMANA MENGAMBIL POSISI PEMAHAMAN YANG BISA MEMINIMALISIR RESIKO PERPAJAKAN

D. HAL – HAL LAIN TERKAIT DENGAN PPh 21

1. Pengantar PPh Pasal 21 dan 26

  • Pemotong & yang dipotong PPh Psl 21/26
  • Objek dan Bukan Objek Pemotongan PPh Psl 21/26
  • Saat dan Tempat Terutangnya PPh Psl 21/26
  • PPh Ditanggung Pemerintah untuk pegawai harian

2. Penghitungan PPh Psl 21 Tahunan 2008 untuk Pegawai Tetap

  • Bekerja dari awal tahun, tengah tahun, berhenti bekerja thn berjalan

3. Mailmerge dan e-SPT Tahunan PPh 21:

  • Pembuatan SPM PPh 21/26, Bukti Potong, dan lampirannya
  • Pembuatan Bukti Potong Formulir 1721-A1 karyawan tetap
  • e-SPT Tahunan PPh 21 dan prosedur import 1721-A1

4. Penghitungan PPh Psl 21 Tahun 2009 untuk Pegawai Tetap

  • Karyawan bekerja awal tahun, tengah tahun, berhenti bekerja,
  • Pegawai pindahan, pegawai pindah cabang,
  • Pegawai meninggal dunia, expatriate datang tengah tahun dan keluar tengah tahun

5. Penghitungan PPh Psl 21/26 Non Pegawai Tetap

  • Pegawai tidak tetap, pegawai magang
  • Upah harian, mingguan, borongan
  • Honorarium, hadiah, pesangon

6. Tax Planning PPh Psl 21/26

  • Kebijakan PPh Psl 21: dipotong, Gross up, Non Gross up
  • Pilihan-pilihan transaksi dan kebijakan lainnya


TIM TRAINER
Terdiri dari para professional trainer dan praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku.


Jadual & Lokasi :

Jakarta | 16 April 2009 | Rp 1.000.000,-


INVESTASI

  • Rp 1.000.000,- (Full Fare)
  • Early Bird Rp 950.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 08 April 2009
  • Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 1.800.000 untuk pendaftaran  2 orang peserta


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days