Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri) atas Pengadaan Barang dan Jasa

Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri) atas Pengadaan Barang dan Jasa

Hotel All Season Legian, Bali | 12 – 14 November 2012 | Pkl. 09.00 – 16.30 WITA Rp. 6.450.000,00

 

 

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owners Estimate (OE) adalah harga barang dan/atau jasa yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. HPS/OE berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 Ayat 5 Butir a menyebutkan HPS/OE digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Dengan demikian penyusunan HPS/OE merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa.

Nilai total HPS/OE bersifat terbuka dan bukan rahasia. Dalam beberapa tender pengadaan barang/jasa HPS/OE sering dirahasiakan, namun disisi lain dibocorkan kepada salah satu peserta pengadaan. Sebenarnya, kalau peserta tender meminta HPS/OE, panitia pengadaan dapat menginformasikan berapa nilai HPS/OE pada waktu pra pengadaan. Yang perlu dijaga adalah persaingan yang fair dari proses pengadaan itu sendiri, misalnya: tidak ada arisan antara bidder, proses evaluasi yang transparan – mis: pada waktu evaluasi teknikal, kriteria penilaian jelas, apa yg menjadi pass/fail, dll. Masalah yang paling pokok dari HPS/OE adalah apakah HPS/OE yang telah ditetapkan dapat dipertanggung jawabkan, bagaimana proses dan teknik penyusunanya. Cara penyusunan HPS/OE Pada Pasal 66 Ayat 7 Butir b disebutkan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan

Materi Pelatihan.

1. Pengadaan Barang/Jasa

  •    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
  •    Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultasi
  •    Penyusunan Kontrak
  •    Pelaksanaan Kontrak
  •    Tata Cara Perhitungan Penyesuaian Harga (Price Adjestment)

2. HPS/OE Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa

  •    Pengertian dan Fungsi HPS/OE
  •    Peran HPS/OE dalam berbagai pola pengadaan
  •    Studi kasus pada pengadaan barang
  •    Studi kasus pada pengadaan jasa konsultansi

3. Penentuan Harga Satuan Pekerjaan

  •   Penggambaran urutan proses pekerjaan
  •   Penentuan waktu, bahan, orang dan alat yang digunakan pada setiap proses pekerjaan
  •   Penentuan factor penyesuaian dan kelonggaran serta penentuan waktu baku pelaksanaan pekerjaan
  •   Harga satuan bahan dan bahan, harga satuan upah dan analisis upah, dan penentuan harga satuan pekerjaan
  •   Perhitungan Harga Satuan Dan Cost Of Goods Sold
  •   Perhitungan Harga Satuan Dan Cost Of Goods Sold Dengan Activity-Based Costing (ABC)
  •   Studi kasus di PT X

4. Teknik Penyusunan HPS/OE di Pemerintahan

  •  Berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan 2 (dua ) kali, yaitu Keppres No. 61 tahun 2004 dan Keppres 32 Tahun 2005
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Studi kasus di kementerian X

5. Teknik Penyusunan HPS/OE di BUMN

  • Berdasarkan Permen No.05/2008 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa BUMN
  • Berdasarkan Keputusan Direksi BUMN
  • Studi Kasus di PT X

6. Teknik Penyusunan HPS/OE di Perusahaan Swasta

  • Berdasarkan harga pasar
  • Berdasarkan harga kontrak
  • Berdasarkan harga proposal
  • Berdasarkan benchmark
  • Berdasarkan price list
  • Penentuan harga interval menggunakan statistic (median, modus, atau metoda Delphi)
  • Studi kasus di PT X

7. Teknik penyusunan HPS/OE untuk Pengadaan Internasional

  • Ketentuan -ketentuan pengadaan internasional
  • Biaya-biaya pengadaan internasional
  • Studi kasus perhitungan HPS/OE untuk pengadaan internasional di PT X

8. Perhitungan Project Budgeting sebagai dasar Perhitungan HPS/OE Proyek

  • Network Planning
  • Project budgeting
  • Project Crashing
  • HPS/OE Proyek
  • Studi kasus di PT X

9. Analisis Kelayakan Finansial Sebagai Dasar Penentuan HPS/OE

  • Konsep TCO (Total Cost Of Ownership) Untuk Pengadaan Aktiva Tetap
  • Konsep Discounted Cash Flow (DCF) dengan kriteria kelayakan berdasarkan Internal Rate of Return (IRR) dan Net Present Value (NPV)

10. Kasus-kasus HPS/OE

  • Di Pemerintahan
  • Di BUMN
  • Di Perusahaan Swasta

Pembicara :
Ir. Asep Toto Kartaman, M.Eng
Sarjana Teknik dan Manajemen Industri dari Universitas Pasundan tahun 1989, Master of Engineering in Industrial Engineering and Management dari Asian Institute of Technology (AIT) Thailand, 1995

JADWAL & LOKASI PELATIHAN :
Jadwal: 12 – 14 November 2012, Pkl. 09.00 – 16.30 WITA
Lokasi: Hotel All Season Legian, Bali

Investasi:
– Rp. 6.450.000,-/ peserta

FASILITAS PELATIHAN :
Setiap peserta akan memperoleh ‘Certificate of Accomplishment’, Gandaan Materi baik hardcopy (makalah) maupun softcopy (CD Materi), dan konsumsi (makan siang dan 2xmeals).

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days