Peranan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Dalam Hubungan Industrial

Peranan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Dalam Hubungan Industrial

Yogyakarta | 02 – 04 Desember 2014 | IDR 6.500.000

Jadwal Training 2015

Yogyakarta | 06 – 08 Januari 2015 | IDR 6.500.000
Yogyakarta | 03 – 05 Februari 2015 | IDR 6.500.000
Yogyakarta | 03 – 05 Maret 2015 | IDR 6.500.000
Yogyakarta | 07 – 09 April 2015 | IDR 6.500.000

 

 

Latar Belakang 

Dengan diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, banyak terjadi perubahan di dalam pengaturan hubungan industrial. UU tersebut menyatakan bahwa, setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit. Jumlah anggota disesuaikan dengan skala perusahaan, jumlah pekerja, kompleksitas dan diversifikasi pekerjaan dan jabatan, serta tugas yang dibebankan pada LK Bipartit.

Lembaga Kerjasama Bipartit disini nantinya akan melakukan peran dari mulai yang relatif sederhana hingga yang kompleks, tergantung pada skala dan kompleksitas perusahaan, jumlah pekerja, serta gaya dan sikap manajemen melibatkan pekerja dalam berbagai tahapan proses pengambilan keputusan. Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit adalah sarana konsultansi dan komunikasi antara pekerja/buruh atau organisasinya dan pengusaha di tingkat perusahaan untuk berbagai keperluan membangun hubungan industrial atau ketenagakerjaan dan tidak mengambil alih peranan perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Beberapa peran tersebut antara lain berkaitan dengan perjajian kerja waktu tertentu, perjanjian pemborongan pekerjaaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, istirahat pankang, haid dan pengupahan.  Disamping itu permasalahan yang mungkin timbul juga terkait dengan bipartisme, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pemogokan, pemutusan hubungan kerja, , dll


MATERI KHUSUS

  1. Prinsip-prinsip Dasar Hubungan Industrial
  2. Pelaksanaan  Hubungan Industrial dan Permasalahannya
  3. Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat
  4. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  5. Kasus-kasus Hubungan Industrial
  6. Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
  7. Sanksi Atas Pelanggarannya
  8. Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
  9. Kewajiban Membentuk LKS Bipartit &Unsur- unsur Anggotanya
  10. Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
  11. Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO

 

PESERTA

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll

 

METODE

  •  Presentation; Discussion;
  • Case Study;
  • Evaluation;
  • Pre test & Post Test

 

JADWAL

  • 4 – 6 November 2014
  • 2 – 4 Desember 2014
  • 6 – 8 Januari 2015
  • 3 – 5 Februari 2015
  • 3 – 5 Maret 2015
  • 7 – 9 April 2015

 

LOKASI

Yogyakarta

 

WAKTU

08.30-16.00 WIB

 

BIAYA

  • Yogyakarta>>IDR 6.500.000 | Non Residential | Minimal kuota 3 orang
    Luar Yogyakarta>> IDR 8.500.000 | Non Residential | Minimal kuota 5 orang

 

FASILITAS

  • Hotel Berbintang;
  • Sertifikat Training;
  • Training Kit;
  • Modul (Hard Copy + Soft Copy);
  • 1x Lunch dan 2x Coffe Break;
  • Souvenir;
  • Transportasi antar jemput

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days