PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – Sertifikasi Depnakertrans (PASTI JALAN)

PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)

Training Center, Jakarta | 26 – 30 November 2018 | 08.00 – 16.00 | Rp 7.500.000 – PASTI JALAN
Training Center, Jakarta | 24 – 29 Desember 2018 | 08.00 – 16.00 | Rp 7.500.000

 

 

PENDAHULUAN

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama Kami dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

 

TUJUAN TRAINING PETUGAS MADYA RUANG TERBATAS

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur Log Out – Tag Out
  6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada
    kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)

 

MATERI PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

TEORI

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Evaluasi

 

PRAKTEK

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

 

Instruktur

Depnakertrans & Praktisi

 

Tanggal & Tempat Pelatihan

  • 26 – 30 November 2018
  • 24 – 29 Desember 2018

Tempat  : Training Center, Jl. Pondasi No. 50B Kampung Ambon – Jakarta Timur

Jam  : 08.00 – 16.00

 

Biaya Pelatihan

  • Rp 7.500.000,-
  • Biaya diatas sudah termasuk Fee Instruktur Class Room dan lapangan, Penggandaan materi, Training kit, 2X Coffee Break, Lunch, SIO  (Surat Ijin Operasi), Sertifikat dan Buku Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
  • Tidak termasuk pajak – pajak.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days