PPh PASAL 4 (2), 15, 22, 23, 26

PPh PASAL 4 (2), 15, 22, 23, 26

Hotel Le Meridien, Jakarta |  13-14 November 2012 | Rp 3.000.000 

 

 

MATERI

  1. Cara memahami peraturan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26
  2. Review dan update peraturan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26
  3. Identifikasi permasalahan dan cara menyikapinya
  4. e-SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan

PEMBICARA
Ahalik, SE, Ak, M.Si, M.Ak, CMA, CPMA, CPSAK, CPA
Konsultan IFRS, Akademisi, Certified IFRS Lecturer

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Managing Partner

INVESTASI

  • Rp 2.750.000 (Pembayaran H-10),
  • Rp 3.000.000 (Pembayaran setelah H-10)

Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 1.000.000

Bonus Buku :

  • Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
  • Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days