PPh 21/ 26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi (PASTI JALAN)

PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi

The Parklane/ Park Hotel/ Arion Swiss-Bel, Jakarta | 28 – 29 Maret 2018 | Rp 4.550.000 – PASTI JALAN
The Parklane/ Park Hotel/ Arion Swiss-Bel, Jakarta | 24 – 25 April 2018 | Rp 4.550.000
The Parklane/ Park Hotel/ Arion Swiss-Bel, Jakarta | 12 – 13 Juni 2018 | Rp 4.550.000
The Parklane/ Park Hotel/ Arion Swiss-Bel, Jakarta | 17 – 18 September 2018 | Rp 4.550.000

Jadwal Training 2018 Selanjutnya …

 

 

 

Sebagai warga negara yang baik, Anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Tata cara penerapan pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya. Instrumen hukum inilah yang digunakan oleh pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia untuk membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para Wajib Pajak, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari “PPh Pasal 21 & PPh WP-OP” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan PPh Pasal 21 & PPh WP-OP sehingga kewajiban pajak Anda sesuai dengan yang seharusnya.

Manfaat Pelatihan:

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 & WP-OP di Indonesia.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Peserta dapat menyusun SPT PPh Pasal 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

 

Metode Pelatihan:

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

 

Materi Pelatihan PPh 21/ 26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi :

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Ps. 21/26)

    1. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
    2. Subjek Pajak
    3. Objek Pajak dan Pengecualinnya
    4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
    5. Mekanisme Penghitungan
    6. Pengurang Yang Diperbolehkan
    7. Penghasilan Tidak Kena Pajak
    8. Tarif Pajak dan Penerapannya
    9. Perencanaan Pajak
    10. SPT PPh Pasal 21/26

 Pajak Penghasilan Wajib Pajak – Orang Pribadi

    1. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
    2. Subjek Pajak
    3. Objek Pajak
    4. Dasar Pengenaan Pajak
    5. Faktur Pajak dan Nota Retur
    6. Pengkreditan Pajak Masukan
    7. PPN & PPn BM atas Ekspor dan Impor
    8. Retritusi PPN
    9. SPT PPN

Peserta:

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak, Self Employee seperti  Notaris, Konsultan Hukum, Dokter dll.

 

Workshop Leader :

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP, CA, CMA(Aust)

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta

 

 

Jadwal Training 2018 

  • 24 – 25 April 2018
  • 12 – 13 Juni 2018
  • 17 – 18 September 2018
  • 16 – 17 Oktober 2018
  • 11 – 12 Desember 2018

 

Fee:

  • Rp. 3.550.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 3.750.000,- (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
  • Rp. 4.250.000,- (On The Spot; payment at the last training )
  • Rp. 4.595.000- (Full Fare)
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days