PPh Pasal 21/26 Update

PPh Pasal 21/26 Update

Jakarta | 07 – 08 Mei 2014 | Rp 3.500.000,

 

 

Setiap WP Badan (perusahaan/company) diwajibkan untuk melaksanakan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada orang pribadi baik yang merupakan pegawainya atau bukan pegawainya. Dalam hal ini, kesulitan yang kerap dihadapi oleh WP badan umumnya adalah dalam menentukan apa saja pembayaran yang menjadi objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Karena sebagaimana diatur oleh UU PPh, tidak semua pembayaran kepada orang pribadi selalu harus dipotong PPh Pasal 21. Dengan kata lain, WP badan sering kali melakukan kesalahan dalam menentukan objek PPh Pasal 21/26.

Kendala lainnya yang kerap dihadapi oleh WP badan saat akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 umumnya adalah dalam penentuan kriteria Pegawai dan Bukan Pegawai. Perlu diketahui, kedua kriteria ini menggunakan rumus atau formula penghitungan PPh Pasal 21 yang berbeda. Sehingga jika WP salah dalam mengklasifikasikan kedua kriteria tersebut, besar kemungkinan akan terjadi kekurangan pemotongan PPh Pasal 21. Akibatnya WP badan berisiko dikenai sanksi perpajakan.

Pelatihan perpajakan dengan tema PPh Pasal 21 ini dimaksudkan agar WP, khusus WP yang menurut UU PPh ditunjuk sebagai Subjek Pemotong, dapat memahami ketentuan-ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 termasuk tata cara penyetoran dan pelaporannya. Topik dan permasalahan yang akan dibahas dalam training ini antara lain:

  1. WP yang ditunjuk sebagai Subjek Pemotong PPh Pasal 21;
  2. Pengenalan objek dan bukan objek PPh Pasal 21/26 (taxable dan non-taxable income);
  3. Penentuan kriteria Pegawai (Tetap atau Tidak Tetap) dan Bukan Pegawai;
  4. Penentuan dan pengklasifikasian Penghasilan Teratur (yang disetahunkan) dan Tidak Teratur (yang tidak disetahunkan);
  5. Cara membedakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, terutama atas pembayaran jasa kepada orang pribadi;
  6. Penentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 21/26 dan kapan batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 tersebut;
  7. Menanggung PPh Pasal 21/26 melalui metode gross-up atau non gross-up;
  8. Kewajiban NPWP untuk karyawati (lajang atau menikah);
  9. Simulasi penghitungan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan bantuan dan fitur MS Excel, sesuai dengan ketentuan terbaru PER-31/PJ/2012 yang berlaku mulai 2013;
  10. Pengoperasian aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 (peserta diharapkan membawa laptop atau notebook untuk praktik pengisian dan studi kasus).
  11. Pembahasan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (terbaru) mengenai bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Formulir Bukti Potong PPh Pasal 21/26.

 

Facilitator :

BAPAK ABDUL ROHIM

INVESTASI PPh Pasal 21/26 Update

  • Untuk Public harga normal Rp 3.500.000,-/orang
  • Untuk pendaftaran minimal 3 Orang Rp 3.000.000,-/orang
  • Untuk Early bird 5 hari sebelum hari H dan pembayaran dilakukan H-1 atau pada saat  pelaksanaan Rp 2.850.000,-/orang

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days