Regulasi Lintas Sektoral Terkait Izin Usaha Pertambangan – PASTI JALAN

Regulasi Lintas Sektoral Terkait Izin Usaha Pertambangan

 Novotel Hotel Gajahmada,  Jakarta Barat | 27 – 28 Juni 2013  | Rp 4,500,000/peserta

 

 

Antara Regulasi & Implementasi :Sinkronisasi Peraturan perundang undangan lintas sektoral terkait Izin Usaha Pertambangan Yang Tumpang Tindih Dengan kehutanan dan lingkungan hidup dalam mewujudkan Kepastian Hukum & Usaha

 

 

Regulasi Terkait :

  • Undang-Undang No.4/2009
  • Undang-Undang No.41/1999
  • Undang-Undang No.32/2009

 

Manfaat :

  • Peserta dapat memahami dan mengerti konsep dasar hukum antar sektor, baik pertambangan, kehutanan ataupun lingkungan hidup
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami hal hal  peraturan yang tumpah tindah peraturan, perizinan maupun pinjam pakai kawasan hutan dan solusinya
  • Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi adakah yang salah dalam pengelolan sumberdaya alam tersebut
  • Peserta dapat memahami dan mengerti  regulaasi dan peraturan yang dibuat pemerintah yang akan mengakomodasi semua sektor

 

Narasumber  :

  •  Sony Heru Prasetyo SH MHum : Bagian Hukum dan    Perundang    undangan Dirjen Minerba
  •  Krisna Rya SH. Mhum : Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kehutanan
  •  Ati Sulastri ST  :Kepala Sub Bidang Penaatan Hukum Administrasi & Asisten Deputi Pengaduan dan Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan KLH
  • Supriatna Suhala : Dir Eksehutif APBI-ICMA

 

Materi

  1. Sinkronisasi kebijakan sektor terkait dalam mengoptimalkan peraturan yang ada tanpa merugikan sektor yang lain
  2. Permasalahan utama terkait usaha izin pertambangan dan lahan tumpang tindih dengan konsensi lain
  3. Bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan survival development
  4. Konsistensi dan penerapan hukum yang pasti dalam  perunndang undangan
  5. Otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak kotak demi kepentingan satu sektoral yang mengakibatkan kontradiktif dengan sector yg lain
  6. Perbandingan hukum yang ada dari ketiga institusi tersebut
  7. Program one stop service dari ketiga kementrian terkait sinkronisasi kebijakan
  8. Adakah koordinasi & rekonsiliasi antar kementrian dalam memberi dan melaksanakan kebijakan izin usaha pertambangan, terkait penggunaan kawasan hutan dan kelestarian lingkunga

 

Fasilitas :

  • Hotel berbintang
  • 2x lunch
  • 4x coffee break
  • Materi soft copy : flasdisk
  •  Materi hard copy/handout
  • Sertifikat
  •  Tas Ransel
  •  Foto sesi

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days