Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Fungsi dan Peranannya dalam Pengelolaan Usaha Hulu Migas

Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Fungsi dan Peranannya dalam Pengelolaan Usaha Hulu Migas 
Sosialisasi Perpres No. 9/2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas)

Le Meridien Hotel, Jakarta |  Kamis, 25 April 2013 | Rp. 3.500.000

 

Pendahuluan

Pasca pembubaran BP Migas  oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah bertindak cepat dengan menerbitkan Perpres No 95/2012 tentang pengalihan tugas dan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM dan selanjutnya Perpres No 9/2013 tentang  Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.  Dengan landasan dua Perpres tersebut, resmi sudah tugas dan kewenangan pengelolaan Usaha Hulu Migas yang semula disandang oleh BP Migas, sekarang menjadi tugas dan kewenangan SKK Migas. Namun demikian, sifat SKK Migas sendiri yang transisional dan hanya berlaku hingga diterbitkannya revisi UU Migas, masih menimbulkan ketidakpastian landasan hukum bagi operasional perusahaan migas. Selain itu perpres sebagai landasan pembentukan SKK Migas dinilai tidak cukup kuat sebagai landasan pembentukan sebuah badan yang mengelola dan mengatur usaha hulu migas yang sangat penting bagi Negara ini.  Dan juga sudah tepatkah bentuk SKK Migas sebagai pengganti BP Migas sesuai amanat putusan Mahkamah Konsitusi?. Terlepas itu semua, terbitnya PP No. 9/2013 patut untuk dicermati dan dipahami, sehingga para pelaku usaha hulu migas dapat mengerti dan memahami fungsi dan kewenangan SKK Migas sehingga para pelaku usaha hulu migas tersebut dapat menselaraskan dengan operasional perusahaan.

 

 

Outline Workshop

Waktu

Materi

Pembicara

09.00 – 11.00

Struktur, Tugas dan Wewenang SKK Migas Serta Perbedaan Utama SKK Migas dengan BP Migas berdasarkan Perpres no 9/2013

Rudi Rubiandidi

( Kepala SKK Migas )

10.00 – 12.00

Legalistas Kontrak – Kontrak Kerjasama Migas yang telah Ditandatangani oleh BP Migas, Proses Tender dan Apske Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013

Didi Setiarto

( Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak Komersial SKK Migas)

10.30 – 12.00

Hambatan dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013

Wishnu Wardhana

(Kadin Bidang Energi dan Migas)

13.00 – 14.30

SKK Migas dan Komplikasinya Terkait Perlindungan Hukum Bagi Negara Atas Gugatan Arbitrase Internasional

Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D

14.00. – 16.00

Efektifitas SKK Migas dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas

Marwan Batubara

 

14.30 – 16.00

SKK Migas dan Bentuk Ideal Pengganti BP Migas Yang Sesuai dengan Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi

Ichsanuddin Noorsy

(Pengamat Kebijakan Publik)

 

 

Tempat & Waktu

Kamis, 25 April 2013
Le Meridien Hotel

 

Biaya Registrasi

Rp. 3.500.000

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days