STRATEGI MENGELOLA SERIKAT PEKERJA (SP)

STRATEGI MENGELOLA SERIKAT PEKERJA (SP)

Yogyakarta | 07 – 09 Mei 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 14 – 16 Mei 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 21 – 23 Mei 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 18 – 20 Juni 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta

Jadwal Training  2019 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA

Serikat Pekerja (Buruh) adalah persatuan pekerja yang berbentuk organisasi untuk mencapai tujuan bersama seperti melindungi integritas pekerja, negosiasi upah yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik. Tawar-menawar serikat buruh, dengan majikan atas nama anggota serikat (pangkat dan jabatan anggota) dan melakukan negosiasi kontrak kerja (perjanjian kerja bersama) dengan majikan. Tujuan paling umum dari asosiasi atau serikat adalah “mempertahankan atau meningkatkan kondisi kerja mereka”. Di IndonesiaSerikat Pekerja diakui secara hukum sebagai wakil pekerja di semua industri. Aktifitas Serikat Pekerja berpusat pada perundingan Kesepakatan Kerja Bersama yang akan menentukan upah, tunjangan, dan kondisi kerja untuk keanggotaan mereka, dan mewakili anggota serikat dalam perselisihan dengan manajemen atas pelanggaran ketentuan kontrak. Serikat Pekerja biasanya terlibat dalam kegiatan melobi dan berkampanye di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kegiatan negosiasi kondisi Kesepakatan Kerja Bersama termasuk negosiasi upah, aturan kerja, prosedur pengaduan, aturan yang mengatur perekrutan, pemecatan dan promosi pekerja, manfaat, keselamatan kerja dan kebijakan. Perjanjian Kerja Individu dinegosiasikan oleh serikat mengikat dengan majikan dan dalam beberapa kasus untuk pekerja non-anggota lainnya. Serikat pekerja secara tradisional memiliki konstitusi yang detail tentang tata kelola untuk unit perundingan dan juga memiliki struktur organisasi di berbagai tingkat pemerintahan tergantung pada industri dimana Pekerja terikat perjanjian kerja secara hukum untuk memberikan fungsi mereka dalam bernegosiasi.

 

TUJUAN TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA

  1. Memberikan peran penting untuk kerangka kerja dalam hal perselisihan antara serikat pekerja dan pengusaha atau organisasi asosiasi di sisi lain.
  2. Memberikan penyelesaikan atas masalah yang timbul antara pengusaha dengan karyawan; dan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha.
  3. Memberikan penyelesaian atas masalah yang timbul yang disebabkan perbedaan dalam pelaksanaan perdamaian dari perselisihan yang timbul, karena jaringan serikat pekerja dan/atau asosiasi pengusaha, jauh dari lokasi kedudukan perselisihan
  4. Menghilangkan hambatan organisasi antar departemen dan menghilangkan lapisan manajemen untuk menciptakan hirarki organisasi yang datar.

 

MATERI TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA (SP)

  • Understanding Industrial Relation
  • Developing the Collective Labour Agreement and Individual Labour Agreement
  • Risks Management
  • Excellent Corporate Culture

 

INSTRUKTUR TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA

Patisina, ST., M.Eng.

 

PESERTA TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA

Para Direktur, General Manager Human Resources Department dan lainnya, Senior Manager or Manager Human Resources Department dan lainnya, Senior Staff/Superintendant/Supervisor Human Resources Department

 

METODE TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA

Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.

 

JADWAL TRAINING 2019

  • 7 – 9 Mei 2019
  • 14 – 16 Mei 2019
  • 21 – 23 Mei 2019
  • 18 – 20 Juni 2019
  • 25 – 27 Juni 2019
  • 3 – 5 Juli 2019
  • 16 – 18 Juli 2019
  • 23 – 25 Juli 2019
  • 6 – 8 Agustus 2019
  • 20 – 22 Agustus 2019
  • 27 – 29 Agustus 2019
  • 3 – 5 September 2019
  • 17 – 19 September 2019
  • 24 – 26 September 2019
  • 8 – 10 Oktober 2019
  • 22 – 24 Oktober 2019
  • 29 – 31 Oktober 2019
  • 5 – 7 November 2019
  • 19 – 21 November 2019
  • 26 – 28 November 2019
  • 3 – 5 Desember 2019
  • 10 – 12 Desember 2019
  • 17 – 19 Desember 2019

Hotel Ibis Styles Dagen | Yogyakarta
Hotel The  1o1 Tugu  | Yogyakarta
Hotel Novotel | Yogyakarta

 

FEE TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA

  • IDR 6.500.000 per peserta – Non-residential (tidak termasuk penginapan), dan belum termasuk pajak. Pelaksanaan di Yogyakarta dengan minimal 2 orang
  • Venue training lain : Bandung, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, dengan minimal peserta adalah 4 orang.
  • Bandung, Surabaya, Malang, and Bali – training fee : call
  • Batam, Lombok, Makassar –  training fee : call

 

FASILITAS TRAINING MENGELOLA SERIKAT PEKERJA

  • Modul training
  • Training kits
  • Sertifikat
  • USB flashdisk berisi materi training
  • Foto training
  • Souvenir
  • 2x coffee break dan lunch
  • Fasilitas penjemputan dari bandara ke hotel tempat pelatihan – (untuk minimal  3 orang peserta dari perusahaan yg sama)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days