Studi AMDAL dan Penyusunan Laporan AMDAL dan UKL – UPL bagi Rumah Sakit

Studi AMDAL dan Penyusunan Laporan AMDAL dan UKL – UPL bagi Rumah Sakit

Bandung |  11 – 12 September 2013 | Rp. 3.500.000,-/orang 
Jakarta |  9 – 10 Oktober 2013 | Rp. 3.500.000,-/orang 
Bandung | 22 – 23 November 2013 | Rp. 3.500.000,-/orang 
Jakarta | 9 – 10 Desember 2013 | Rp. 3.500.000,-/orang 

 

Deskripsi:

Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.
Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009, maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan termasuk rumah sakit sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL. Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .

Kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya (minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, serta bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.

 

Tujuan Pelatihan:

  • Pemahaman dasar hukum dan persyaratan pemenuhan AMDAL/UKL-UPL dan konsekwensinya bagi perusahaan, dalam hal ini rumah sakit.
  • Penyusunan rencana dan program implementasi AMDAL/UKL-UPL untuk rumah sakit.
  • Dapat mengenali kriteria keberhasilam implementasi AMDAL/UKL-UPL dan pembuatan laporan AMDAL/UKL-UPL

 

Materi Training:

  • Pendekatan Ekologi sebagai Dasar Kajian Amdal
  • Kajian Kelayakan Lingkungan
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • Penyusunan Dokuman Amdal dan RKL-RPL
  • Metoda dalam Penyusunan Dokumen Amdal dan RKL-RPL
  • Perhitungan Nilai Kerusakan Lingkungan

 

Metoda Pelatihan:

Presentasi, Diskusi dan Latihan/Workshop Pelaporan

 

 

Waktu: 2 Hari

Metode Training

  • Presentasi, Tanya Jawab, Studi Kasus, Latihan, Brainstorming, Diskusi, Games

 

Jadwal:

  • Bandung, 11-12 September 2013
  • Jakarta, 9-10 Oktober 2013
  • Bandung, 22-23 November 2013
  • Jakarta, 9-10 Desember 2013

 

Fasilitas:

  • Hotel Bintang 3/Bintang 4
  • Sertifikat Training
  • Training Kit
  • Modul (Hardcopy + Softcopy)
  • 2 x lunch dan 4 x coffee break

 

Investasi:

Rp. 3.500.000,-/orang (Non-residensial)

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days