TAX UP DATE PPh & PPN 2013

TAX UP DATE PPh & PPN 2013

Hotel Bidakara, Jakarta Selatan | JUMAT, 22 MARET 2013 | Rp 1.750.000 



Sebagaimana kita ketahui bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan akan senantiasa menjadi kewajiban yang melekat kepada setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, meliputi kewajiban Pajak Masa/Tahunan, dilakukan secara self assessment (perhitungan, pembayaran, dan pelaporan dilakukan sendiri).

Disisi lain, ketentuan perpajakan yang sekarang ini sangat dinamis atau selalu berubah yang memang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara yang besar dari sektor pajak.

Untuk Tahun Pajak 2013 sendiri, cukup banyak ketentuan pajak baru yang sangat penting untuk diketahui  seperti:

  1. Up Date Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk Tahun 2013 dan Faktur Pajak Terbaru yang Akan Mulai Diberlakukan Pada Bulan April 2013.
  2.  Pajak Penghasilan Pasal 21

¨ Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-162/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  • Berapa Besar PTKP Status Wajib Pajak Sendiri, Status Kawin, Tanggungan?
  • Bagaimana Saat Penentuan Status PTKP?
  •  Dokumen Apa Yang Harus Ditunjukkan Oleh Pegawai Kepada Bagian HRD?
  •  Bagaimana Status PTKP Wanita Menikah?
  •  Bagaimana Status Duda/Janda/Cerai/Anak Asuh?
  • Berapa Batasan Usia Anak Menjadi Tanggungan PTKP?
  • Apa Yang Dimaksud Dengan Keluarga Sedarah – Semenda?
  • Tax Planning Terkait PTKP Baru?

¨ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21:

  • Siapa Pemotong PPh 21 Di Ketentuan Baru?
  • Orang Pribadi, Pemotong PPh 21-kah Di Ketentuan Baru?
  •  Penghasilan Apa Saja Yang Dikenakan PPh 21 & Penghasilan Apa Saja Yang Tidak Dikenakan PPh 21 Di Ketentuan Baru?
  •  Bagaimana Pemotongan PPh 21 Untuk Pegawai Tetap (Kerja Penuh, Baru Masuk Kerja, Berhenti Kerja, Pindah Kerja), Pegawai Kontrak dan Jajaran Komisaris Di Ketentuan Baru?
  • Bagaimana Pemotongan Untuk Pegawai Tidak Tetap Yang Dibayarkan Bulanan Di Ketentuan   Baru??
  • Bagaimana Pemotongan PPh 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap Yang Dibayarakan Harian/Mingguan/2 Mingguan/Borongan/Satuan Di Ketentuan Baru?
  • Bagaimana Pemotongan PPh 21 Untuk THR, Penarikan Dana Pensiun,  Mantan Pegawai,        Konsultan/Dokter/Notaris/Bukan Pegawai Lainnya dan Untuk Non NPWP Di Ketentuan Baru?
  • Ekualisasi PPh 21 vs PPh Badan?

¨ Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-206/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya

 

3. Pajak Penghasilan Pasal 22

¨ “Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Perubahan Atas PMK-154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain” :

  • Siapa Saja BUMN Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22?
  •  Anda-kah Rekanan BUMN (Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22)?
  • Siapa Saja Bank-Bank Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22?
  •  Anda-kah Rekanan Bank-Bank (Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22)?
  • Anda-kah Bergerak Dalam Bidang Usaha Industri Semen/Kertas/Baja/Otomotif?
  • Anda-kah Bergerak Dalam Bidang Usaha Industri Industri Farmasi?
  •  Anda-kah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)?
  •  Anda-kah Agen Pemegang Merek (APM)?
  •  Anda-kah Importir Umum Kendaraan Bermotor?
  •  Anda-kah Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul?
  • Haruskah Ada Surat Keputusan Sebagai Penunjukan Sebagai Pemungut PPh 22?
  •  Berapa Tarif PPh 22 Di Ketentuan Baru?
  • Apa Saja Transaksi Yang Dikecualikan Dari Pengenaan PPh 22?
  •  Tax Planning Terkait PPh 22?

 

4. Persiapan Penghitungan & Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

  •  Penghitungan & Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan SPT 1770 S?
  •  Penghitungan & Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan SPT 1770 SS?
  •  Penghitungan & Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan SPT 1770?
  •  Bagaimana Penghitungan & Pelaporan Penggabungan Penghasilan Suami-Istri, Suami-Istri NPWP Berbeda dan Orang Pribadi yang Bekerja Bebas?
  • Tax Planning Terkait Orang Pribadi?

 

 

Lokakarya ini ditujukan bagi:

  1. Umum
  2. Perusahaan Dagang
  3. Perusahaan Jasa
  4. Perusahaan Manufaktur
  5.  Kontraktor
  6. Akuntan Publik/Konsultan Pajak
  7. BUMN (ini sangat terkait)
  8. Rekanan-rekanan BUMN
  9. Akademisi
  10. Lain sebagainya

 

Pembicara:

Sapto Windi Argo, S.E., B.K.P

¨ TaxSys (Technical & Development Manager)

¨ KKP Sapto Windi Argo, B.K.P (Partner)

 

Investasi:

Rp 1.750.000

Earlybird pembayaran s.d 25 Februari 2013 Rp.1.500.000 atau Institusi (min 2 peserta, pembayaran s.d 15 Maret 2013)

Include: sertifikat, materi pelatihan, makan siang, dan 2x rehat kopi

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days