TEHNIK MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN & PERJANJIAN KERJA
TEHNIK MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN & PERJANJIAN KERJA
GRAND CEMPAKA HOTEL, Jakarta | 31 Maret 2010 | Rp. 1.500.000,-/orang
GRAND CEMPAKA HOTEL, Jakarta | 21 April 2010 | Rp. 1.500.000,-/orang
Latar belakang
Dalam KUHPerdata, pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa : “selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada, oleh karena kebiasaan, maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”
Untuk itu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha. Namun tak jarang, yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Jikalau demikian, sudah benar & amankah peraturan atau perjanjian kerja yang telah Anda susun?
Sasaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta memahami tekhnik negosiasi, penyusunan peraturan perusahaan & perjanjian kerja, sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.
Instruktur:
Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia.
Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
PELAKSANAAN
Tanggal : 31 Maret 2010 / 21 April 2010
Tempat : Hotel Grand Cempaka
Jl. Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
INVESTASI
- Rp. 1.500.000,-/orang,
- Rp. 1.250.000/2 orang dari perusahaan yang sama.
- Biaya investasi sudah termasuk 2x coffee break, makan siang, seminar kits, dan sertifikat.
PENDAFTARAN
Pendaftaran : 3 November – 20 November 2009
cforms contact form by delicious:days
Popularity: 1% [?]
Related training:
- Kiat Menyusun/Memperbarui Peraturan Perusahaan(PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kiat Menyusun/Memperbarui Peraturan Perusahaan(PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta | Rabu-Kamis, 5-6 November 2008, | Rp. 2.700.000 / orang Deskripsi Singkat Setiap perusahaan yang memiliki 10...
- Kiat Menyusun/Memperbarui Peraturan Perusahaan(PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kiat Menyusun/Memperbarui Peraturan Perusahaan(PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Rabu-Kamis, 5-6 November 2008, di Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta Deskripsi Singkat Setiap perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih harus sudah memiliki...
- Kiat Menyusun/Memperbarui Peraturan Perusahaan(PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kiat Menyusun/Memperbarui Peraturan Perusahaan(PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Rabu-Kamis, 22-23 Oktober 2008, di Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta Deskripsi Singkat Setiap perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih harus sudah memiliki Peraturan...
- Aspek Hukum Hubungan Industrial: Outsourcing, Perjanjian Kerja, PP, PKB, Waktu Kerja, lembur, dan PHK Aspek Hukum Hubungan Industrial: Outsourcing, Perjanjian Kerja, PP, PKB, Waktu Kerja, lembur, dan PHK Jakarta | 29 – 30 September 2009 | Rp 2.900.000 UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan...
- Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja & Outsourcing Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja & Outsourcing Ibis Slipi Hotel, Jakarta | April 12-14, 2010 | Rp. 5.250.000,- INTRODUCTION Perjanjian kerja merupakan unsur utama lahirnya hubungan kerja. Dengan adanya...
- Perselisihan Hubungan Industrial (Perburuhan) Perselisihan Hubungan Industrial (Perburuhan) Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta | Jumat, 30 Januari 2009 | Rp. 1.250.000,- Deskripsi Singkat Terhitung tanggal 1 April 2006 segala perselisihan dalam Hubungan Industrial, yaitu perselisihan...
- Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Konflik Jakarta | 26-27 Mei 2009 | Rp 2.900.000,- UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini,...
- Penerapan Regulasi Ketenagakerjaan Yang Normatif (BEST PRACTICE) Penerapan Regulasi Ketenagakerjaan Yang Normatif (BEST PRACTICE) Bonus: CD Kumpulan Regulasi Ketenagakerjaan (UU, PP & Kepmen) Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta | Rabu Kamis- Kamis, 1-2 Juli 2009 | Rp. 2.500.000...
- Informasi Seminar Sehari dan Temu Wicara – Tenaga Kerja Kontrak, Outsourcing, Buruh Harian dan Pekerja Lepas One-Day Seminar & Talk Show: PERSPEKTIF MASA DEPAN – PKWT, BURUH HARIAN , BURUH LEPAS & OUTSOURCING Rabu, 11 Juni 2008 di Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta LATAR BELAKANG Memahami Perjanjian...
- Konsep Hubungan Industrial (Hukum Perburuhan) Yang Normatif Konsep Hubungan Industrial (Hukum Perburuhan) Yang Normatif, Batch VII Kamis, 30 October 2008, Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta| Rp. 1.750.000 Latar Belakang: Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para...













