Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik

Hotel Jayakarta – Bandung, 26 – 27 Juni 2008 | Rp. 3.000.000,- / orang (non res)

I K H T I S A R

Pada tanggal 25 Maret 2008 adalah hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, utamanya mereka yang sehari-harinya berkecimpung di bidang Teknologi Informasi. Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mensahkan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengesahan Undang-undang yang selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( disingkat UU ITE), didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi  telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.  Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.

T O P I K

  1. Overview Cyberlaw dan Cybercrime di Indonesia, Muatan yang terkandung dalam UU ITE, Harmonisasi UU ITE dengan Konvensi International (UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures, UN Convention on Use of E-communication for International Contract, Convention on Cybercrime (Budapest Treaty 2001)) dan e-ASEAN Framework Guidelines.
  2. Peluang dan tantangan bagi komunitas Cyberactivity di Indonesia sebelum dan setelah diberlakukannya UU ITE

M A N F A A T

  1. Mengenal dan memahami rambu-rambu hukum terkait UU ITE, yakni tentang tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai) sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan lintas batas, alat bukti elektronik diakui sebagai alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP, pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan ketentuan hukum Imengenai cyber crime.
  2. Mengimplementasikan rambu hukum dimaksud dalam UU ITE dalam pekerjaan dan atau kegiatannya (cyberactivity) sehari-hari.
  3. Mengenal dan prosedur penyelesaian sengketa dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase.

P E S E R T A

Para Pekerja yang sehari-hari bekerja dengan menggunakan fasilitas internet, dan mereka yang melakukan transaksi secara elektronik serta ingin mengikuti perkembangan cyberactivity di Indonesia.

M E T O D E : Pengajaran, Studi kasus, Diskusi

I N S T R U K T U R

  1. Atip Latifulhayat, SH, LL.M, Ph.D, beliau mendapatkan titel Ph.D dan LL.M di Faculty of Law, Monash University, Australia. Pengetahuan mengenai Cyber law diperolehnya dari pengalamannya sebagai akademisi di sebuah universitas negeri di Bandung dan sebagai anggota tim perancangan UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Selain itu yang bersangkutan juga tercatat sebagai anggota Int’l Association of IT Lawyer dan Int’l Institute of Space Law. Saat ini beliau adalah salah seorang trainer PT. SEIFRATELLI untuk materi terkait Information Technology.
  1. Ir. Heru Nugroho, adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang, dan STIMIK Perbanas. Kegiatan beliau sekarang adalah memberikan training terkait IT di beberapa perusahaan swasta dan sipil. Saat ini beliau juga tercatat sebagai salah satu pengurus suatu lembaga terkait bidang IT yang bernama Masyarakat Telekomunikasi (MASTEL). Selain itu beliau sekarang tercatat pula sebagai salah seorang trainer PT. SEIFRATELLI untuk materi terkait IT.

I N V E S T A S I

Rp. 3.000.000,- / orang (non res)

Biaya sudah termasuk : Training Kit, Materi, Sertifikat, CD materi, paket meeting (rehat kopi 2x dan makan siang).

– Untuk 2 orang peserta dari perusahaan yang sama hanya membayar Rp. 4.000.000.-

– Untuk 3 orang peserta dari perusahaan yang sama hanya membayar Rp. 5.000.000.-

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days