UPDATE SEPUTAR FAKTUR PAJAK & PERATURAN PPN

UPDATE SEPUTAR FAKTUR PAJAK & PERATURAN PPN (PER- 24/PJ/2012 DAN SE-52/PJ/2012)

Hotel Bidakara, JakartaJum’at, 22 Februari 2013  |  Rp 1.750.000,-

 

DESKRIPSI

Pada tanggal tanggal 22 November 2012 telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 tentang tata cara penerbitan Faktur Pajak Pertambahan Nilai yang mengalami perubahan mendasar serta akan mulai berlaku 1 April 2013.

Perubahan mendasar dalam penerbitan faktur pajak adalah dengan diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak yang unik oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan. Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu dua digit Kode Transaksi, satu digit Kode Status dan tiga belas digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.

 

PROGRAM OUTLINE

A. KARAKTERISTIK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

  1. Karakteristik PPN
  2. Mekanisme Pengenaan PPNB.

B. UPDATE FAKTUR PAJAK DAN PERATURAN PPN

  1. Objek PPN
  2. Penyerahan BKP dan Non Penyerahan BKP
  3. Pengusaha Kena Pajak
  4. Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
  5. Faktur Pajak (FP)
  6. Pengkreditan Pajak Masukan
  7. Saat Terutang PPN
  8. Tempat Terutang PPN
  9. Pemungut PPN
  10. Kegiatan Membangun Sendiri
  11. Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
  12. Fasilitas di Bidang PPN

C. SPT PPN FORMULIR 1111Dasar Hukum

  1. Format SPT PPN Formulir 1111
  2. Format SPT PPN Formulir 1111DM

 

INSTRUKTUR :

PRIANTO BUDI S

Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.

 

INVESTASI: 

Rp 1.750.000,-

Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, sertifikat.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days