Hukum Kepailitan – PASTI JALAN

Training Hukum Kepailitan akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum hingga langkah penanganan adanya kepailitan

Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 10 – 11 Februari 2021 | Rp 5.525.000

 

 

DESKRIPSI TRAINING HUKUM KEPAILITAN

Begitu banya perusahaan atau pribadi yang mengalami kesulitan terutama di bidang keuangan yang tak mampu memenuhi kewajibannya baik kepada pihak ketiga maupun kepadakaryawan. Jika sudah sampai pada tahap yang sedemikian, maka Kepailitan menjadi prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan harta benda jika ternyata harta benda itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan.

 

MATERI TRAINING HUKUM KEPAILITAN

  1. Definisi Pailit
  2. Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  3. Konsekwensi Hukum Kepailitan
  4. Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
    Pailit kepada para Kreditur
  5. Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  6. Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
    dilindungi Undang-Undang
  7. Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  8. PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
    Utang
  9. Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
    terhadap perdamaian
  10. Bagaimana Menangani Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
  11. Background dari timbulnya Piutang Bermasalah
  12. Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
  13. Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
  14. Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
  15. Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan untuk penyelesaian piutang bermasalah
  16. Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
  17. Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
  18. Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang

 

METODE TRAINING HUKUM KEPAILITAN

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Case Study

 

FASILITATOR TRAINING HUKUM KEPAILITAN

Philip O. Leander, SH.

Philip Octavianus Leander, berlatar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum mengambil program kekhususan Hukum Perdata Internasional.

Selanjutnya bekerja di beberapa jenis pekerjaan, dan menghabiskan sebagian besar dari waktunya sebagai Konsultan Hukum di beberapa Kantor Pengacara dengan durasi yang lebih dari sepuluh tahun lamanya.

Pernah bekerja juga sebagai Legal Manager di sebuah perusahan pertambangan sehingga beliau sangat mengerti seluk beluk hukum mengenai korporasi atau perusahaan.

Telah membawakan topik2 training Aspects of Contract, Hukum Kepailitan & Hukum Ketenagakerjaan selama beberapa tahun sehingga penguasaan akan materi training tersebut tidak diragukan lagi.

 

Lokasi Training

Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)

 

FEE TRAINING

  • Rp. 4.450.000 ,- (REG for 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 4.650.000 ,- (REG 2 weeks before; payment 1 week before training)
  • Rp. 5.150.000 ,- (On The Spot; payment at the latest training)
  • Rp. 5.525.000 ,- (Full fare)

 

Hukum Kepailitan

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days