Cari Training

If you have any question you can ask below or enter what you are looking for!

K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – Depnakertrans

confined space

Pelatihan ini membantu peserta memahami & melaksanakan kebijakan k3 pekerjaan di ruang terbatas/ tertutup (confined space)

Bekasi | 21-25 Oktober 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 4-8 November 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 18-22 November 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 2-6 Desember 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)
Bekasi | 16-20 Desember 2024 | Rp 6.600.000 (Blanded Training)

 

 

Pendahuluan Pelatihan

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/ tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/ tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

 

Tujuan Pelatihan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/ JSA)
  5. Prosedur Log Out – Tag Out
  6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ tertutup (confined space).
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ ruang tertutup (confined space)

 

Persyaratan Peserta

Berpendidikan minimal SMA/ SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

 

Materi Pelatihan K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space)

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/ tertutup (work permit system)
  6. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/ tertutup
  7. Prosedur Log Out – Tag Out
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  9. Program memasuki ruang terbatas/ ruang tertutup
  10. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/ tertutup
  11. Evaluasi

 

Praktek Pelatihan

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/ tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

 

Instruktur Training

Depnakertrans & Praktisi

 

Tanggal & Tempat Pelatihan 2024

  • 21-25 Oktober 2024
  • 4-8; 18-22 November 2024
  • 25 November 2024
  • 2-6; 16-20 Desember 2024

Tempat: Workshop, Jl. Rawa Semut, Jaka Mulya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17423.

Jam: 08.00 – 16.00

 

Biaya Pelatihan

  • Rp 6.600.000,-
  • Biaya diatas sudah termasuk Fee Instruktur Class Room dan lapangan, Penggandaan materi, Training kit, 2X Coffee Break, Lunch, SIO  (Surat Ijin Operasi), Sertifikat dan Buku Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
  • Tidak termasuk pajak – pajak.

 

PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – Sertifikasi Depnakertrans