PAJAK BISNIS PROPERTI

PAJAK BISNIS PROPERTI

Jakarta | 30 September 2020 | Rp 2.750.000/ peserta
Jakarta | 14 Oktober 2020 | Rp 2.750.000/ peserta
Jakarta | 25 – 27 November 2020 | Rp 2.750.000/ peserta
Jakarta | 29 – 31 Desember 2020 | Rp 2.750.000/ peserta

 

 

PENGANTAR

Pajak adalah instrumen penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan usaha, karena setiap transaksi bisnis pasti diikuti oleh kewajiban atau beban pajak. Untuk menyiasati beban pajak yang tinggi, pelaku bisnis hendaknya memiliki pengetahuan yang baik dalam bidang perpajakan. Dengan berbekal pengetahuan pajak yang baik, pelaku bisnis akan selalu mempertimbangkan permasalahan pajak dalam transaksi bisnis yang akan dan sudah dilakukan. Cara paling umum yang bisa dilakukan untuk menghindari beban pajak yang tinggi adalah melakukan tax planning secara komprehensif. Dengan tax planning yang komprehensif, beban pajak sudah pada posisi yang paling minimal dan tidak melanggar peraturan perpajakan. Demikian juga dalam bisnis properti belakangan ini, sejalan dengan pertumbuhan bisnis properti yang semakin tinggi dari tahun ke tahun sementara kontribusi pajak dari bisnis ini tidak terlalu besar. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan potensi pajak bisnis properti untuk menambal target pajak yang selalu meleset dari tahun ke tahun. Untuk menghadapi sikap Direktorat Jenderal Pajak, pelaku bisnis properti harus mempersiapkan diri untuk mempelajari peraturan perundangan perpajakan dalam bidang properti, sehingga bisnis yang dijalankan comply dengan peraturan dan bebas dari denda yang akan menggerogoti kas perusahaan. Dalam pelatihan ini, akan dibahas mengenai best practice dalam menyusun tax planning untuk bisnis properti dan diharapkan pesarta akan mampu mempraktekkannya dalam perusahaan sendiri.

 

MATERI PELATIHAN PAJAK BISNIS PROPERTI

  1. Sekilas Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Pajak Penghasilan Properti
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. PPN dan PPn-BM dalam Bidang Bisnis Properti
  5. BPHTP
  6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  7. Sekilas tentang SPT Tahunan.

 

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?

Staff Tax & Accounting, Calon Supervisor Tax & Accounting, Calon Manager Accounting, Pemilik Bisnis dan Manajemen Bisnis.

 

INSTRUCTOR

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

 

VENUE

Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

 

DURATION

1 days

 

JADWAL TRAINING 2020

  • 30 Sep 2020-30 Sep 2020
  • 14 Okt 2020-14 Okt 2020
  • 11 Nop 2020-11 Nop 2020
  • 30 Des 2020-30 Des 2020

 

INVESTMENT/PERSON

  1. 2.750.000/person (full fare) or
  2. 2.500.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 2.250.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
  10. Qualified instructor

 

PAJAK BISNIS PROPERTI

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days