UPDATE PPh PASAL 21, PELAPORAN DAN e-SPT

UPDATE PPh PASAL 21, PELAPORAN DAN e-SPT

Hotel Le Meridien, Jakarta | 23 Januari 2014 | Rp 2.000.000 
Hotel Le Meridien, Jakarta | 11 Februari 2014 | Rp 2.000.000 

 

 

 

Dalam rangka mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan perpajakan PPh Pasal 21 dengan benar. Apabila tidak sesuai dengan peraturan, Pemotong PPh Pasal 21 akan dikenai sanksi.  Beberapa peraturan PPh Pasal 21 telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014. Dalam pelaksanaannya, beberapa permasalahan telah dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PER-14/PJ/2013.

 

TUJUAN PELATIHAN

Peserta diharapkan mampu :

  1. Memahami peraturan PPh Pasal 21 yang terbaru
  2. Mengidentifikasi permasalahan Pemotongan PPh Pasal 21 dan cara penyelesaiannya
  3. Mengisi SPT dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
  4. Membuat e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014

 

MATERI PELATIHAN

  1. Cara memahami peraturan PPh Pasal 21 secara benar
  2. Review PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  3. Identifikasi permasalahan dan cara penyelesaiannya:
    1. Penentuan golongan penerima penghasilan: Pegawai tetap vs. pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas vs. bukan pegawai
    2. Penentuan jenis penghasilan:
    •  Penghasilan yang bersifat teratur vs. tidak teratur
    • Penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk uang vs. dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya
    • Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 vs. PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai
    • Penghasilan yang bersifat berkesinambungan vs. tidak bersifat berkesinambungan
  1. Cara Pemotongan PPh Pasal 21: Dipotong dari penerima penghasilan vs. ditanggung oleh pemberi penghasilan
  2. Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
  3. Tax planning PPh Pasal 21
  4. Pengisian SPT PPh Pasal 21 sesuai PER-14/PJ/2013: Latar belakang dan tujuan perubahan, pokok-pokok perubahan dan contoh kasus
  5. e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014: Instalasi, pengoperasian dan contoh kasus

 

PESERTA YANG DIHARAPKAN

Untuk efektifitas pelatihan, peserta diharapkan telah mempunyai pengetahuan dasar PPh Pasal 21 dan membawa laptop.

 

PEMBICARA

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

  • Managing Consulting
  • Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  • Pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang perpajakan
  • Penyusun dan editor buku perpajakan

 

INVESTASI

Rp 2.000.000

Bonus Buku :

  • Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan Pasal 21, dilengkapi dengan revisi
  • Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia

CD aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014

Doorprize

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days