VAT Update (PPn dan PPn-BM)

VAT Update (PPn dan PPn-BM)

Jakarta | 22 – 23 Mei 2014 | Rp 3.500.000,-

 

 

Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan (company atau perusahaan), yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan lokal atau mengekspor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), pada prinsipnya diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban di bidang PPN (Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax/VAT).

Kewajiban perpajakan di bidang PPN antara lain:

1.       Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Jangka waktu pelaporan usaha; dan
  • Sanksi terkait keterlambatan pelaporan usaha.

2.       Memungut PPN dan PPn-BM serta menerbitkan Faktur Pajak.

  • Transaksi-transaksi yang harus dipungut PPN maupun PPn-BM (objek PPN);
  • Saat penerbitan Faktur Pajak;
  • Jenis Faktur Pajak; dan
  • Sanksi-sanksi perpajakan terkait dengan penerbitan Faktur Pajak.

3.       Menyetorkan PPN dan PPn-BM.

  • Batas waktu penyetoran PPN Masa;
  • Sanksi atas keterlambatan penyetoran.

4.       Melaporkan PPN dan PPn-BM.

  • Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN; dan
  • Sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT.

Topik yang Dibahas

Hari Pertama

  • Karakteristik Legal PPN
  • Objek dan Subjek PPN
  • Kewajiban Subjek PPN
  • Mekanisme Pemungutan PPN.
  • Jenis Faktur Pajak
  • Saat pembuatan Faktur Pajak
  • Tata cara penggantian Faktur Pajak yang salah, rusak atau hilang
  • Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
  • Faktur Pajak Pedagang Eceran
  • Sanksi perpajakan terkait dengan Faktur Pajak
  • Pengkreditan Pajak Masukan (PM)
  1. Mekanisme PK minus PM
  2. Pedoman Pengkreditan PM

Hari Kedua

  • Ketentuan khusus di bidang PPN
  1. PPN atas penyerahan aktiva bekas Pasal 16D
  2. PPN atas pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
  3. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasal 16C
  4. PPN dan PPn-BM atas penyerahan kepada Wapu PPN Pasal 16A
  5. Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan Pasal 16B
  • Pengenalan bentuk Formulir SPT Masa PPN dan Aplikasi e-SPT Masa PPN
  1. Formulir 1111 dan e-SPT
  2. Formulir 1111DM dan e-SPT
  3. Formulir 1107-PUT

 

Facilitator :

BAPAK ABDUL ROHIM

INVESTASI :

  • Untuk public normal Rp 3.500.000,-/Orang
  • Untuk pendaftaran minimal 3 orang (Grup) Rp3.000.000,-/Orang
  • Untuk Early bird 5 hari sebelum hari H dan pembayaran dilakukan H-1 atau pada saat  pelaksanaan : Rp 2.850.000,-/Orang

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days