Aspek Hukum Organisasi Perusahaan
Aspek Hukum Organisasi Perusahaan
Kamis, 12 Juni 2008, Jam : 08.30 s.d. 17.00 WIB | MANHATTAN HOTEL, Jakarta |
Biaya : Rp. 1.300.000/orang
Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum dan penetrapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Materi
- Kewenangan Bertindak Perseroan Terbatas
- Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
- Perbuatan Melampaui Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
- Prinsip Kehati-Hatian
- Loyalitas
- Aspek Hukum Self Dealing
- Mengutamakan Peluang Bisnis Bagi Perusahaan
- Rencana Kerja
- Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba,
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Modal Dan Saham
- Penggabungan, Peleburan Dan Pemisahan PT Dan Pembubaran PT
- Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Aktivitas Korporasi maupun Implementasinya Dalam Perbankan, Perusahaan Publik, dan BUMN.
Nara Sumber :
Arus Akbar Silondae, S.H.,LL.M.
(Akademisi & praktisi)
cforms contact form by delicious:days
Popularity: 3% [?]
No related training.













