936 views



Outsourcing, Perjanjian Kerja, Aspek Hukum Hubungan Kerja: implementasi dan permasalahannya

Outsourcing, Perjanjian Kerja, Aspek Hukum Hubungan Kerja : implementasi dan permasalahannya

Harris Hotel Tebet/ Aryaduta Hotel Semanggi, Jakarta | Selasa, 28-09-2010 – Rabu, 29-09-2010 | Rp 3.150.000,-


UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.

Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.


Who should attend ?
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.


Outline :

Sesi I  : OUTSOURCING

  • Pemahaman Pengertian Outsourcing
  • Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
  • Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
  • Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
  • Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Sesi II : PERJANJIAN KERJA (PK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Bentuk.
  • Jenis.
  • Isi PK.
  • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

Sesi III : PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
  • Tata cara pembuatan.
  • Isi.
  • Pengesahan.
  • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
  • Masa berlaku.

Sesi IV : PERJANJIAN KERJA BERSAMA

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Syarat dan tata cara pembuatan.
  • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
  • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
  • Masa berlaku.
  • Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
  • Perbedaan PKB dan PP.

Sesi V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

  • Dasar hukum.
  • Waktu kerja sehari dan seminggu.
  • Waktu istirahat dan cuti.
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran.

Sesi VI : UPAH KERJA LEMBUR

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • Syarat kerja lembur.
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
  • Dasar perhitungan upah lembur.
  • Cara perhitungan upah lembur.
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

Sesi VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • HK yang dilarang;
  • Alasan PHK oleh :
    • Pengusaha;
    • Pekerja.
  • Prosedur/mekanisme PHK.
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
  • gSkorsing.
  • Kompensasi akibat PHK.
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
  • PHK karena usia pensiun.


Course L

I WAYAN NEDENG, SH
Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan termasuk Binamanajemen Indonesia dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).


Jadual & Lokasi :
Selasa, 28-09-2010 – Rabu, 29-09-2010
Harris Hotel Tebet/ Aryaduta Hotel Semanggi, Jakarta


Fee/Investasi :

  • Rp 3.150.000,-
  • Early BirdRp 3.000.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 21 September 2010
  • Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 5.800.000 untuk pendaftaran  2 orang peserta
  • BONUS SOUVENIR  DAN DOOR PRIZE MENARIK


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Popularity: 1% [?]

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • TwitThis
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Google Bookmarks
  • Y!GG
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • MySpace
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • YahooBuzz

Related training:

  1. Aspek Hukum Hubungan Industrial: Outsourcing, Perjanjian Kerja, PP, PKB, Waktu Kerja, lembur, dan PHK Aspek Hukum Hubungan Industrial: Outsourcing, Perjanjian Kerja, PP, PKB, Waktu Kerja, lembur, dan PHK Jakarta | 29 – 30 September 2009 | Rp 2.900.000   UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan...
  2. Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja & Outsourcing Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja & Outsourcing Ibis Slipi Hotel, Jakarta | April 12-14, 2010 | Rp. 5.250.000,- INTRODUCTION Perjanjian kerja merupakan unsur utama lahirnya hubungan kerja. Dengan adanya...
  3. STATUS HUBUNGAN KERJA ( PKWT, PKWTT, BURUH LEPAS, OUTSOURCING ) DAN STRATEGI PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) & PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Two Days Workshop in Batam: STATUS HUBUNGAN KERJA ( PKWT, PKWTT, BURUH LEPAS, OUTSOURCING ) DAN STRATEGI PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) & PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Hotel Novotel Batam | ...
  4. Menciptakan Hubungan Industrial Yang Optimal: Strategi Outsourcing, Perjanjian Kerja, PHK, dan PKB/KKB Menciptakan Hubungan Industrial Yang Optimal: Strategi Outsourcing, Perjanjian Kerja, PHK, dan PKB/KKB Harris Hotel Tebet / Aryaduta Hotel Semanggi, Jakarta| Senin, 28-06-2010 – Selasa, 29-06-2010 | Rp 3.150.000,-   Perusahaan...
  5. STATUS HUBUNGAN KERJA: PKWT, PKWTT & OUTSOURCING STATUS HUBUNGAN KERJA: PKWT, PKWTT  & OUTSOURCING Grand Cempaka Hotel, Jakarta |  12 Mei 2010 | Rp 1.500.000,-   Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan pasar maka pengusaha lebih menginginkan...
  6. Management Outsourcing, Strategi, Aspek Hukum Dan Implementasinya Management Outsourcing, Strategi, Aspek Hukum Dan Implementasinya Hotel / Office Building, Jakarta | 12 – 13 Agustus 2009 | Rp. 2.000.000,-   Dengan kondisi dunia usaha di Indonesia yang tidak...
  7. Hubungan Kerja & Hak-hak Normatif Karyawan Kontrak Dan Outsourcing Hubungan Kerja & Hak-hak Normatif Karyawan Kontrak Dan Outsourcing The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Tuesday | 22 Dec, 2009 | 09:00-16:30 WIB |  Rp. 1.500.000   Deskripsi Singkat...
  8. TEHNIK MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN & PERJANJIAN KERJA TEHNIK MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN & PERJANJIAN KERJA GRAND CEMPAKA HOTEL, Jakarta | 31 Maret 2010 | Rp. 1.500.000,-/orang GRAND CEMPAKA HOTEL, Jakarta | 21 April 2010 | Rp. 1.500.000,-/orang  ...
  9. Dialog Interaktif: Status Hubungan Kerja (PKWT, PKWTT, Outsourcing, Buruh Lepas) Dialog Interaktif: Status Hubungan Kerja (PKWT, PKWTT, Outsourcing, Buruh Lepas) ULS-FE UI Program Ekstensi FE UI Lantai 2 | Jum’at, 5 September 2008 (13.30-16.30 WIB) | Rp 350.000 /orang   Pemahaman yang...
  10. Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) Dasar Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) Dasar Ibis Slipi Hotel, Jakarta  | January 27-29, 2010 | 5.250.000,- INTRODUCTION Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha,...

Leave a Reply

website counter
TopOfBlogs

Switch to our mobile site

Options Theme