PEMBEBASAN TANAH: Aspek Perlindungan Hukum, Praktek & Permasalahan, Kebijakan Pemerintah
PEMBEBASAN TANAH: Aspek Perlindungan Hukum, Praktek & Permasalahan, Kebijakan Pemerintah
Hotel Redtop Jakarta | Kamis & Jumat, 29 – 30 April 2010 | Rp 3.850.000,- / Peserta
PENDAHULUAN
Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :
- Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
- Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
- Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum.
Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.
Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.
Dalam workshop ini akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
Topik & Jadwal
Hari I ( Kamis 29 April 2010 )
09.00 - 10.30 Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Oleh : Prof. Dr. Ir. Sahala Bistok Silalahi, MS
10.30 - 10.45 Coffee break
10.45 - 12.00 Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Oleh : Prof. Dr. Ir. Sahala Bistok Silalahi, MS
12.00 - 13.30 Makan siang
13.30 - 15.00 Pendaftaran Hak Atas Tanah, Permasalahan Dan Solusinya
Oleh : BPN
15.00 - 15.30 Coffee break
15.30 - 16.30 Perlindungan Hukum Dalam Kerangka Pembebasan Tanah Di Indonesia
Oleh : Dr. Gunawan Widjaja, SH, MH, MM
Hari II ( Jumat 30 April 2010 )
09.00 - 10.30 Pembebasan Tanah : Praktek & Permasalahannya
Oleh : Prof. Arie. S. Hutagalung
10.30 - 10.45 Coffee break
10.45 - 12.00 Pembebasan Tanah : Praktek & Permasalahannya
Oleh : Prof. Arie. S. Hutagalung
12.00 - 13.30 Makan siang
13.30 - 15.00 Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pertanahan
Oleh : Ramli Hutajulu, SH. MH
15.00 - 15.30 Coffee break
15.30 - 16.30 Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pertanahan
Oleh : Ramli Hutajulu, SH, MH
Fasilitas :
- Materi / Handout Workshop
- Makan Siang dan Coffee Break
- Sertifikat
Biaya :
Rp 3.850.000,- / Peserta
cforms contact form by delicious:days
Popularity: 2% [?]
Related posts:
- Hukum Pertanahan: Aspek Hukum Tanah Sebagai Agunan Kredit Hukum Pertanahan: Aspek Hukum Tanah Sebagai Agunan Kredit Jakarta | 7-8 April 2010 | Rp. 3.750.000 Anda Sudah Memiliki Sertifikat Tanah? Perusahaan Anda Sudah Mengantongi Sertifikat HGU, HGB, HPL? Jangan...
- ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA Estubizi Business Center , Jakarta | June 21, 2010 2010 | 08.30 – 16.30 WIB | Rp 1.500.000,- Outline Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan...
- Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa (PASTI JALAN) Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa Hotel Marcopolo, Jakarta| 6-7 Agustus 2010 | Rp. 3.750.000 Anda Sudah Memiliki Sertifikat Tanah? Perusahaan Anda Sudah Mengantongi Sertifikat HGU, HGB,...
- HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN USAHA Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca, Jakarta | Kamis- Jum’at, 28-29 Januari 2010 | Rp 3.150.000,- Konsumen Indonesia selama ini...
- ASPEK KOMERSIL DAN HUKUM DALAM INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA ASPEK KOMERSIL DAN HUKUM DALAM INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA Grand Sahid Jaya – Sudirman Jakarta | Rabu / 19 Mei 2010, Pukul 09:00 – 16:00 WIB | Rp 2,750,000 I....
- Aspek Hukum Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan Aspek Hukum Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan Merchatile Athletic Club, Jakarta | 17– 18 Maret 2010 | Pkl : 09.00 – 17.00 WIB | Rp. 2.900.000,- Materi Hukum Korporasi...
- Aspek Hukum dan Prosedur Penanaman Modal di Indonesia Aspek Hukum dan Prosedur Penanaman Modal di Indonesia Manhatan Hotel, Jakarta Selatan | Kamis – Jumat, 29 – 30 April 2010 | 09-00 s.d 16.30 | Rp. 3.500.000 ,- ...
- HUKUM WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA: Teori, Perbandingan dan Studi Kasus Workshop 2 Hari HUKUM WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA: Teori, Perbandingan dan Studi Kasus Jakarta | December 16 – 17th , 2009 | Rp 2.950.000,-...
- Implikasi Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PASTI JALAN) Seminar Nasional Implikasi Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi...
- Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60/2008 Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60/2008 The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan, Jakarta | Thursday – Friday | 18 – 19 Mar, 2010 | 09:00-16:00 WIB...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.














