PERAN LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERAN LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 10-12 Juli 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 7-9 Agustus 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Rabu-Jumat, 29-31 Agustus 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 11-13 September 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 25-27 September 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 2-4 Oktober 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 16-18 Oktober 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 6-8 November 2012 | Rp7.000.000/pesert
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 27-29 November 2012 | Rp7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung |Selasa-Kamis, 11-13 Desember 2012 | Rp7.000.000/pesert
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Rabu-Jum’at, 26-28 Desember 2012 | Rp7.000.000/peserta
ABSTRACT
Dengan diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, banyak terjadi perubahan di dalam pengaturan hubungan industrial. Beberapa hal yang penting antara lain berkaitan dengan perjajian kerja waktu tertentu, perjanjian pemborongan pekerjaaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, istirahat pankang, haid dan pengupahan. Disamping itu permasalahan yang mungkin timbul juga terkait dengan bipartisme, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pemogokan, pemutusan hubungan kerja, pension dan lain-lain.
Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit adalah sarana konsultansi dan komunikasi antara pekerja/buruh atau organisasinya dan pengusaha di tingkat perusahaan untuk berbagai keperluan membangun hubungan industrial atau ketenagakerjaan dan tidak mengambil alih peranan perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
COURSE CONTENT
- Prinsip-prinsip Dasar Hubungan Industrial
- Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Permasalahannya
- Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Kasus-kasus Hubungan Industrial
- Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
- Sanksi Atas Pelanggarannya
- Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
- Kewajiban Membentuk LKS Bipartit &Unsur- unsur Anggotanya
- Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
- Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
INSTRUCTOR
DODDY NOORMANSYAH
WHO WILL BENEFIT/PARTICIPANT
Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll.
COURSE METHODS
Multimedia, Group Discussion, Role Play, Case Study
COURSE TUTION
- Biaya pelatihan sebesar Rp 7.000.000/peserta Non residensial.
FACILITIES
- Training Kit ( Tas seminar, ATK, Handout)
- Sertifikat
- Meeting room Hotel ****
- 2x Coffee Break and Lunch per hari
- Souvenir
- Special Dinner
- City Tour
cforms contact form by delicious:days
















