Cari Training

If you have any question you can ask below or enter what you are looking for!

Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation

Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation

The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Thursday | 12 Apr, 2012 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 1.850.000


Out Line Materi :

  1. Pengertian BUT, Penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya, PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT/Branch Profit Tax
  2. Time Test Untuk Menentukan BUT
  3. Perpajakan untuk Representative Office & Joint Operation
  4. Pengertian & Penerapan Tax Treaty
  5. Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
  6. Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
  7. Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
  8. Time Test Untuk Menentukan BUT
  9. Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
  10. Time Test untuk Pekerjaan Bebas
  11. Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
  12. Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
  13. Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
  14. Diskusi dan Studi Kasus

Course Instructors

Tim Instruktur
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan.

Investasi

  • Rp. 1.850.000
  • + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama

Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat

Date
Thursday | 12 Apr, 2012 | 09:00-16:00 WIB

Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.