TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009
TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Friday | 16 Apr, 2010 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 1.450.000
Pengantar :
Mulai Januari 2010, ketentuan P3B (Penghindaran Pajak Berganda) akan semakin sulit untuk dinikmati WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri). Meskipun WPLN tersebut telah memberikan SKD (Surat Keterangan Domisili). Hal ini tak lain dan tak bukan karena adanya ketentuan standarisasi SKD serta pencegahan penyalahgunaan P3B.
PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009 telah menegaskan bahwa sejak Januari 2010, WPLN manapun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan ingin memanfaatkan ketentuan P3B, harus memberikan SKD yang telah distandarisasi kepada pemotong pajak di Indonesia. Kewajiban untuk menyampaikan SKD ini hanya dapat diabaikan oleh lembaga yang namanya disebutkan dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan negara mitra.
Khusus untuk WPLN bank atau yang menerima penghasilan dari penjualan saham/obligasi di pasar modal Indonesia, formulir SKD yang digunakan adalah Form-DGT II sesuai lampiran III PER-61. SKD yang terdiri dari 2 (dua) lembar ini berlaku 12 bulan. Sementara di masa lalu -berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 yang telah dicabut oleh PER-61, SKD untuk bank berlaku selamanya sepanjang alamat bank tidak mengalami perubahan.
Dan banyak hal lain yang sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak terkait dengan masalah Tax Treaty ini. Untuk itu kami menyediakan pelatihan khusus untuk membahas mengenai Tax Treaty sesuai dengan peraturan terbaru.
Sasaran Peserta Pelatihan
Directors, General Managers, Finance Departement, Tax Departement, HR Departement dan semua professionals yang tertarik.
Tujuan dan Manfaat :
Peserta memahami serta dapat menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 61/PJ/2009 baik yang terkait dengan masalah Subjek Pajak, Pemotong/Pemungut Pajak, Surat Keterangan Domisili serta dapat memahami bagaimana melakukan Restitusi Pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Out Line Materi :
- Pengertian & Penerapan Tax Treaty sesuai PER – 61/PJ/2009
- Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
- Pemotongan dan Pemungutan Pajak
- Memahami SKD sebagai persyaratan administratif
- Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
- Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
- Memahami Time Test Untuk Menentukan BUT
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
- Diskusi dan Studi Kasus
Course Instructors
Imam Subekti, SE. Mr
Adalah lulusan FISIP Universitas Indonesia dan pemegang Sertifikat Brevet C. Sebelumnya dia bekerja di KAP Drs. Santoso Harsokusumo & Rekan. Berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri dan juga sebagai pembicara dalam berbagai seminar atau workshop perpajakan.Saat ini beliau menjabat sebagai Manager di MUC Consulting Group.
Karsino, Ak., BKP. Mr
Adalah akuntan dan konsultan pajak dengan nomor registrasi konsultan SI-691/PJ/2002. Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini juga pemegang Sertifikat Brevet C yang pernah berkarir sebagai Auditor pemerintah selama tujuh tahun. Sangat berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri terutama untuk area regulasi perpajakan dan undang-undang perpajakan progresif. Selain menjadi pengajar dalam berbagai seminar dan workshop perpajakan, beliau juga sangat berpengalaman sebagai instruktur pajak dalam in-house training dan sebagai kontributor dalam penyusunan materi CD TaxGuide™, TaxGuide Online™ dan TaxGuide PPN™.
Investasi
- Rp. 1.450.000
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
Friday | 16 Apr, 2010 | 09:00-16:00 WIB
Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870
cforms contact form by delicious:days
Popularity: 1% [?]
Related training:
- Teknik Pengisian SPT dengan e-SPT Tahunan PPh Badan 2009 Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 Teknik Pengisian SPT dengan e-SPT Tahunan PPh Badan 2009 Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta | Rabu-Kamis, 14-15 April 2010 | Rp. 2.150.000 / orang Disarankan ...
- Perubahan Peraturan PPh Pasal 21/26 Tahun 2009 Berdasarkan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak (PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009) Perubahan Peraturan PPh Pasal 21/26 Tahun 2009 Berdasarkan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak (PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009) Jakarta | 09 September 2009 | Rp 1.000.000,- Banyak perubahan yang terjadi terhadap regulasi pada...
- Perubahan Peraturan Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi: Perbandingan PP No.40 Tahun 2009 dan PP No.51 Tahun 2008 Perubahan Peraturan Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi: Perbandingan PP No.40 Tahun 2009 dan PP No.51 Tahun 2008 Jakarta | 8-9 October 2009 | Rp 2.500.000,- Dalam...
- Faktur Pajak, Manajemen Restitusi dan Perhitungan serta Pengisian SPT PPN Sesuai Peraturan Terbaru Seluk Beluk Faktur Pajak, Manajemen Restitusi dan Perhitungan serta Pengisian SPT PPN Sesuai Peraturan Terbaru Jakarta | 07-08 December 2009 | Rp 2.500.000,- Setiap bulan perusahaan menghitung pajaknya dan...
- Perubahan PPh Pasal 21/26 Dengan E-SPT Berdasarkan: Per-31/PJ/2009 Menjadi Per-57/PJ/2009 BERLAKU SURUT 1 Januari 2009 Perubahan PPh Pasal 21/26 Dengan E-SPT Berdasarkan: Per-31/PJ/2009 Menjadi Per-57/PJ/2009 BERLAKU SURUT 1 Januari 2009 (UPDATED) Harris Hotel Tebet /The Park Lane Hotel Casablanca, Jakarta Selatan | 18 November 2009...
- Strategi Manghadapi Pemeriksaan Pajak Strategi Manghadapi Pemeriksaan Pajak Hotel Sahid Jaya, Jakarta | Wednesday | 16 Dec, 2009 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 1.450.000 Materi Training : Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak Review Peraturan Terkait...
- USAHA JASA PERTAMBANGAN: PASCA BERLAKUNYA PERMEN ESDM NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (PASTI JALAN) USAHA JASA PERTAMBANGAN: PASCA BERLAKUNYA PERMEN ESDM NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Hotel Mulia, Jakarta | Selasa, 30 Maret 2010, Pukul 09:00 –...
- Memahami Aspek Pajak Dan Akuntansi Untuk Jasa Konstruksi Memahami Aspek Pajak Dan Akuntansi Untuk Jasa Konstruksi MATERI TRAINING INI SUDAH DIUPDATE: KLIK DI SINI Materi Pelatihan : Review peraturan terkait dengan jasa konstruksi, komparasi Peraturan Pemerintah Nomor 140...
- Domestic Market Obligation (DMO) Pada Industri Pertambangan terkait dengan PERMEN ESDM No. 17/2010 Domestic Market Obligation (DMO) Pada Industri Pertambangan terkait dengan PERMEN ESDM No. 17/2010 Hotel Harris, Jakarta | 27 Juni 2012 | Rp. 3.500.000,-/peserta Pembahasan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) mengemuka...
- MEMAHAMI MEMAHAMI TATA LAKSANA KEPABEANAN di BIDANG EKSPOR IMPOR dan KAJIAN PERATURAN BEA & CUKAI TERBARU (2009) MEMAHAMI MEMAHAMI TATA LAKSANA KEPABEANAN di BIDANG EKSPOR IMPOR dan KAJIAN PERATURAN BEA & CUKAI TERBARU (2009) Jakarta | Kamis, tanggal 23 Juli 2009 | Rp. 1.450.000,- Perkembangan transaksi...













