Pemutusan Hubungan Kerja Yang Efektif
Pemutusan Hubungan Kerja Yang Efektif Jakarta | 30 – 31 Oktober 2015 | Rp. 4.250.000 Ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003. D UU tersebut terdapat pembahasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang acapkali membuat perusahaan sering kali mengalami kesulitan dalam melakukan penentuan kebijakan PHK. Hal ini disebabkan sering …