HUKUM DAN KONTRAK KONSTRUKSI

HUKUM DAN KONTRAK KONSTRUKSI

Yogyakarta | 15 – 17 Mei 2019 | Rp. 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 26 – 28 Juni 2019 | Rp. 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 22 – 24 Juli 2019 | Rp. 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 26 – 28 Agustus 2019 | Rp. 6.500.000 Per Peserta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

HUKUM DAN KONTRAK KONSTRUKSI TRAINING HUKUM DAN KONTRAK KONSTRUKSI INTRODUCTION

Training ini akan membahas mengenai hukum kontrak dan  kontrak konstruksi dimana mengupas dan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya, agar para pelaku usaha konstruksi mengetahui cara-cara menyusun kontrak konstruksi yang baik untuk mengurangi terjadinya sengketa di kemudian hari.

 

HUKUM DAN KONTRAK KONSTRUKSI TRAINING MATERIAL OUTLINE

  1. Ruang lingkup dan pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia
  • Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
  • Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.
  1. Tinjauan hukum konstruksi di Indonesia
  2. Bentuk-bentuk kontrak konstruksi
  • Dari segi perhitungan biaya
  • Dari segi perhitungan jasa
  • Dari segi cara pembayaran
  • Dari segi pembagian tugas
  1. Cara menghindari sengketa konstruksi
  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.
  3. Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
  • Kiat-kiat memenangkan perundingan
  • Hal-hal yang perlu dihindari dalam perundingan
  1. Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi
  • Nilai kontrak dan cara pembayarannya.
  • Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
  • Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.
  1. Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
  • Pajak-pajak dalam suatu kontrak.
  • Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.
  1. Klaim Konstruksi, Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
  • Arti klaim sesungguhnya
  • Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.
  • Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.
  1. Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
  • Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
  • Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.
  1. Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
  • Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak.
  • Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi.
  • Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.

 

WHO SHOULD ATTEND?

Para pelaku usaha konstruksi serta individu yang ingin memperdalam materi training.

 

HUKUM DAN KONTRAK KONSTRUKSI TRAINING METHOD :

Presentasi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, brainstorming

 

INSTRUCTOR :   Dr. Nina Nurani, SH., M.Si. and Team

 

VENUE

Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll

 

TRAINING DURATION :  3 days

 

JADWAL TRAINING 2019

  1. 15 Mei 2019-17 Mei 2019
  2. 26 Jun 2019-28 Jun 2019
  3. 22 Jul 2019-24 Jul 2019
  4. 26 Agust 2019-28 Agust 2019
  5. 23 Sep 2019-25 Sep 2019
  6. 21 Okt 2019-23 Okt 2019
  7. 25 Nop 2019-27 Nop 2019
  8. 11 Des 2019-13 Des 2019

 

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. Rp. 6.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Modul Training
  2. Flashdisk Training berisimateri training
  3. Sertifikat
  4. ATK: Note Book dan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Makan siang dan 2 kali coffeebreak
  10. Instruktur yang Qualified
  11. Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training–PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)