HUKUM PERKAPALAN

HUKUM PERKAPALAN

Yogyakarta | 27 – 29 Mei 2019 | Rp 6.500.000/ peserta
Yogyakarta | 26 – 28 Juni 2019 | Rp 6.500.000/ peserta
Yogyakarta | 01 – 03 Juli 2019 | Rp 6.500.000/ peserta
Yogyakarta | 12 – 14 Agustus 2019 | Rp 6.500.000/ peserta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

LATAR BELAKANG TRAINING HUKUM PERKAPALAN

Kapal, seperti halnya teritori daratan harus mengibarkan bendera negara tertentu, yang menunjukkan bahwa kapal tersebut tunduk pada yurisdiksi negara dari bendera tersebut. Pengibaran bendera nasional adalah bukti visual dan simbol kewarganegaraan sebuah kapal. Pentingnya bendera kapal adalah pada pemenuhan  persayaratan yuridis kapal dalam hal:

“The flag as a symbol of nationality, development of the nation state, and how these two concepts came together to form the flag state that assumed responsibility for jurisdiction over ships flying its flag. The important role that the flag plays as a potent symbol of pride in nationhood, as a visible sign of the protection of a sovereign for ships” (Mansell, 2009).

Sebagai suatu simbul, bendera kapal berarti mempunyai kedaulatan sebagaimana bendera negara tertentu. Konsekwensinya kapal akan dilindungai dengan yurisdiksi negara tertentu tersebut. Sesuai dengan regulasi IMO No. A.912(22), tahun 1992, suatu kapal wajib mengibarkan bendera tertentu sebagai bukti bahwa kapal tersebut adalah “warga negara” negara bendera tersebut. Suatu kapal dapat didaftarkan di suatu negara di mana pemilik berdomisili atau di negara lain yang menganut open registry. Dalam UU No. 17 Tahun 2008 diatur sebagai berikut:

Pasal154 ayat c, yang mengatur status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses penetapan kebangsaan kapal dengan mengibarkan bendera Indonesia.

Pasal 165 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal. Sedangkan kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.

Pasal 166 ayat (1)  dan (2) menyebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas. Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.

Terkait dengan status hukum kapal, Indonesia belum mampu menaikkan nama Indonesia dalam pelayaran, baik dalam hal nilai jual (competitiveness) maupun pendapatabna bagi negara karena menganut cosed regostry.

 

TUJUAN TRAINING HUKUM PERKAPALAN

Pelatihan hukum perkapalan ini adalah memahamkan sesuai kaidah yuridis tentang kapal bagi regulator, pemilik kapal, pencahrter kapal / operator kapal.

 

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN HUKUM PERKAPALAN INI?

  1. Regulator dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Kementerian Perhubungan
  2. Ship owner
  3. Pencharter kapal / operator kapal
  4. Shipping line

 

MATERI PELATIHAN HUKUM PERKAPALAN

  1. Mandat global International Maritime Organization (IMO) dalam perkapalan
  2. Hubungan antara UNCLOS dan instrumen IMO
  3. Resolusi IMO
  4. Instrumen Perjanjian IMO
  5. Status legal perjanjian IMO sesuai hukum internasional di laut
  6. Latihan Yurisdiksi negara sesuai instrumen IMO
  7. Zona Maritim sesuai regulasi IMO
  8. Memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sesuai konvensi IMO:
  9. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS 1974);
  10. Protocol of 1988 relating to the International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS Protocol 1988);
  11. International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines 1966);
  12. Protocol of 1988 relating to the International Convention on Load Lines, 1966 (Load Lines Protocol 1988);
  13. International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969 (TONNAGE 1969);
  14. Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972 (COLREG 1972);
  15. International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978 (STCW 1978);
  16. International Convention on Maritime Search and Rescue (SAR 1979).

 

BENTUK PELATIHAN HUKUM PERKAPALAN

  1. Klasikal
  2. Diskusi dan tanya jawab
  3. Studi kasus

 

INSTRUCTOR :    Cahya Purnomo, M. Sc, Cand. Dr. and team

 

TEMPAT TRAINING :  Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

DURASI TRAINING :    3 hari

 

JADWAL TRAINING 2019

  1. 27 Mei 2019-29 Mei 2019
  2. 26 Jun 2019-28 Jun 2019
  3. 01 Jul 2019-03 Jul 2019
  4. 12 Agust 2019-14 Agust 2019
  5. 09 Sep 2019-11 Sep 2019
  6. 30 Sep 2019-02 Okt 2019
  7. 11 Nop 2019-13 Nop 2019
  8. 18 Des 2019-20 Des 2019

 

HARGA INVESTASI/PESERTA :

  1. 6.500.000/peserta (bayarpenuh) atau
  2. 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training) atau
  3. 5.950.000/peserta (peserta bergroup yang terdiridari 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
  10. Qualified instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal number of participants from one company is 4 persons)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days