Pajak dan Penerapan International Financial Reporting Standard pada Industri Pertambangan

Pajak dan Penerapan International Financial Reporting Standard  pada Industri Pertambangan

Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta | 29 Maret 2012 | Rp1.800.000

 

Pendahuluan

Tahun 2012 ini ada 2(dua) peristiwa penting yang perlu dicermati oleh perusahaan pertambangan, yaitu mulai diberlakukannya penerapan IFRS (International Financial Reporting Standart) di Indonesia dan akan dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak Khusus untuk pertambangan migas dan non migas per 1 April 2012, beserta perubahan-perubahan aturan yang ada. Hal ini tentunya akan berdampak pada sistem pencatatan akuntansi dan perpajakannya. Pajak dan Laporan Keuangan Perusahaan merupakan dua hal penting yang mempunyai peran besar dalam keberlangsungan perusahaan. Fungsi laporan keuangan ibaratnya sebagai score board tentang pencapaian profit perusahaan, dan pajak merupakan kewajiban kepada negara yang tidak bisa disepelekan karena kalau terjadi kesalahan pencatatan bisa fatal akibatnya.

Pajak sebenarnya merupakan kewajiban umum setiap perusahaan yang tidak hanya perusahaan pertambangan saja yang mengembannya. Tetapi pada kenyataanya setiap sektor usaha mempunyai karakter yang berbeda. Begitu juga dengan sektor pertambangan yang mempunyai karakter yang tidak sama dengan sektor-sektor yang lain. Perbedaan karakter ini yang menjadi bahan pembahasan menarik terkait kewajiban pajak bagi perusahaan pertambangan dan antisispasi aturan-aturan yang baru yang akan berpengaruh terhadap pajak dan pencatatannya, misalnya mengenai larangan pemegang kuasa penambangan menyerahkan kepada kontraktor tambang dalam proses penambangannya maupun kewajiban memberikan nilai tambah hasil tambangnya.

Faktor perbedaan karakter antara beberapa sektor usaha juga menjadi pemicu yang baik untuk membahas tentang laporan keuangan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan. Ditambah lagi dengan penerapan  International Financial Reporting Standard (IFRS) yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2012 yang lalu untuk seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia. IFRS menjadi sangat penting untuk diterapkan disetiap perusahaan mengingat manfaat yang begitu besar berupa peningkatan terhadap kualitas standar akuntansi keuangan (SAK), mengurangi biaya SAK, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan perusahaan, meningkatkan transparansi keuangan dan meningkatkan efisiensi penyusunan keuangan.

 Melihat pentingnya kedua hal tersebut Kami berinisiatif menyelenggarakan workshop dengan tema “Pajak dan Penerapan International Financial Reporting Standard pada Industri Pertambangan”. Secara khusus tujuan dari workshop tersebut adalah agar para peserta workshop memahami lebih dalam perpajakan dalam industri pertambangan dan memahami manfaat serta mekanisme penerapan IFRS pada industri pertambangan.

Materi:

1.    Penerapan IFRS dalam Industri Pertambangan

  • Pengertiann  IFRS
  •  Manfaat konvergensi ke IFRS
  •  Dampak konvergensi IFRS
  • Pengaruh IFRS  terhadap pajak pertambangan
  • Penerapan IFRS dalam industri pertambangan

2.    Pajak Pertambangan

  • Jenis-jenis pajak pada industri pertambangan
  • Dampak peraturan baru terhadap perpajakan pertambangan.
  • Tax Planning perpajakan Pertambangan.
  • Contoh-contoh kasus dan pembahasannya.

 

Pembicara:

  • Prianto Budi Saptono | Konsultan
  • Zeti Arina|Konsultan Pajak, Kepabeanan dan Managemen Keuangan pada Artha Raya Consulting

Waktu dan Tempat:

  • Tanggal : 29 Maret 2012
  • Waktu   : 09.00 – 16.00
  • Tempat                :
    • Ruang Sonokeling
    • Gedung Manggala Wanabakti
    • Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

Biaya :

Rp1.800.000

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days