PELATIHAN DASAR SUKUK DAN PELUANGNYA

PELATIHAN DASAR SUKUK DAN PELUANGNYA

Hotel UNY Yogyakarta | Rabu – Jum’at, 26 – 28 Desember  2012 | Rp. 7.500.000 per peserta
Hotel UNY Yogyakarta | Senin-Rabu, 21 – 23 Januari  2013 | Rp. 7.500.000 per peserta

 

 

ABSTRACK

Sukuk merupakan nama pada sebuah sertifikat finasial dan dapat dilihat sama dengan surat utang Islam. Namun demikian, fixed income, surat utang berbasiskan suku bunga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sehingga Sukuk adalah surat berharga yang sesuai dengan aturan Islam dan prinsip-prinsip investasi yang melarang membebankan atau membayarkan bunga. Aset pembiayaan yang sudah sesuai dengan aturan Islam dapat diklasifikasikan dapat dilakukan trading atau pun tidak di secondary market.

Hukum Islam mewajibkan pembiayaan hanya diperbolehkan untuk perdagangan, konstruksi pada spesifik atau asset yang dapat diidentifikasikan. Trading hutang adalah dilarang dan penerbitan surat utang konvensional (bond) tidak comply dengan hokum syariah Islam. Sehingga return yang didapat dari Sukuk dan cash flow harus terhubung ke asset yang dibeli atau yang dihasilkan dari sebuah asset ketika projeknya selesai dan bukan berasal dari income yang berasal dari pembayaran suku bunga. Kepada peminjam untuk mendapatkan compliance pembiayaan mereka harus meutilisasi asset dalam struktur ekuitas dalam sebuah perusahaan berupa tangible. Dapat dicatat di sini bahwa pembiayaan menggunakan ekuitas sudah memenuhi compliance syariah dan sesuai dengan profil risk/return dalam konsep Islam.

OUTLINE

  1. Mengapa pemerintah perlu SUKUK ?
  2. Definisi
  3. Sukuk & Obligasi Konvensional
  4. Emiten of Sovereign Sukuk
  5. Aset milik negara yang dapat digunakan untuk mengeluarkan Sukuk
  6. Adoption of new concept of Beneficial Title
  7. Purchase Undertaking
  8. Tugas dan kewajiban Wali Amanat
  9. Membayar agen
  10. Akuntabilitas dan transparansi
  11. Fatwa on Syariah Obligasi (32/DSN-MUI/IX/2002)
  12. Fatwa on Mudarabah Obligasi (33/DSN-MUI/IX/2002)
  13. Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
  14. Prohibited transactionsSyarat dan ketentuan yang harus ada dalam perjanjian perwaliamanatan
  15. Current News on Sukuk

 

 

PARTICIPANT

Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah; Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, Mahasiswa, Umum, Investor dan Calon Investor

 

INSTRUCTOR

Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

 

TIME AND VENUE

  • Hotel UNY Yogyakarta
  • Rabu – Jum’at, 26 – 28 Desember  2012
  •  Senin-Rabu, 21 – 23 Januari  2013
  • 08.00  – 16.00 WIB

 

TUTION FEE

Biaya Rp. 7.500.000 per peserta (Non Residential)

 

FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days